Todongkan Senpi saat Diamankan, Polisi Tembak Mati Begal di Lampung Timur

Seorang begal tewas usai dihadiahi timah panas oleh Tim Ditreskrimum Polda Lampung hingga tewas.

oleh Ardi Munthe diperbarui 01 Apr 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2024, 16:00 WIB
Ditreskrimum Polda Lampung saat menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan pelaku. Foto : (Liputan6.com/Ardi)
Ditreskrimum Polda Lampung saat menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan pelaku. Foto : (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - Seorang begal yang dikenal sadis saat beraksi, tewas ditembak oleh Ditreskrimum Polda Lampung lantaran melawan dan menodongkan senjata api ke petugas kepolisian saat ditangkap.  

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelakunya bernama Romadon (30), warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. 

"Kami telah melakukan upaya penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan. Namun, tersangka berinisal R harus dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas dan dinyatakan meninggal dunia lantaran melawan serta menodongkan senjata api kepada petugas," kata Umi, Senin (1/4/2024). 

Umi menuturkan, Romadon digerebek petugas gabubangan di kediamannya, pada Kamis (28/3/2024). 

Di tengah upaya penangkapan itu, keluarga tersangka sempat berteriak hendak mengundang masa di lokasi sekitar. 

"Alhasil, petugas langsung menggeledah kamar tersangka yang langsung disambut acungan senjata api oleh tersangka R. Ia sempat melepaskan tembakan ke arah anggota, tapi ternyata senjata tidak meledak," tuturnya.

Dia menjelaskan, karena dalam keadaan terancam saat itu personilnya langsung menembak ke arah tersangka dengan tegas dan terukur. 

"Pascaberhasil dilumpuhkan, tersangka Romadon langsung dibawa oleh petugas menggunakan mobil ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Pelaku dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit dan telah dilakukan proses autopsi guna kepentingan penyidikan. Selanjutnya, jasad diserahkan ke pihak keluarga," ungkapnya. 

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif empat butir, satu mata kunci, satu buah kunci leter T dan satu unit handphone. 

"Dalam perkara ini, tersangka sejatinya dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana," imbuhnya. 

Selain Romadon, kata Umi, ada seorang tersangka lain yang saat ini masih buron oleh Ditreskrimum Polda Lampung. 

"Pelaku yang buron ini merupakan rekan Romadon saat beraksi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kita sudah kantongi identitasnya dan masih dalam upaya pengejaran," kata dia. 

 

 

Peristiwa Pembegalan

Umi menuturkan, peristiwa pembegalan yang dilakukan tersangka itu dialami korban bernama Rio Pratama (17). Saat itu Rio melintas di jalan umum Dusun Umbul Templek Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, pada Selasa (12/9/2023). 

"Rio sedang mengendarai sepeda motor saat itu, melintas di jalan yang sepi. Tiba-tiba dipepet oleh tersangka Romadon bersama rekannya menggunkadan motor, seraya mengancam Rio dengan senjata api untuk menyerahkan motor. Salah satu pelaku mengambil kunci kontak motor korban," terang Umi. 

Kemudian, korban hanya bisa pasrah kedua pelaku merampas sepeda motor berikut handphone miliknya yang disimpan di dalam jok sepeda motor. 

"Akibat kejadian pencurian dengan kekerasan ini, korban mengalami kerugian mencapai 17 juta rupiah," pungkasnya. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya