Liputan6.com, Gorontalo - Saat ini Polres Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo resmi menerima pelimpahan kasus dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah satu oknum Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem.
Atas kasus ini, integritas Kapolres Bonebol kini tengah diuji. Sebab, beredar kabar, bahwa oknum caleg yang terkait dalam kasus ini bukanlah orang sembarang.
Oknum Caleg berinisial ZIS tersebut informasinya merupakan salah satu pengusaha tambang emas sukses di wilayah Kecamatan Suwawa, Bonebol.
Advertisement
Baca Juga
Dengan kesuksesannya itulah, bisa dibilang, caleg tersebut cukup mumpuni dari segi finansial. Publik berharap, jangan sampai kasus dugaan pidana pemilu bisa dikaburkan.
"Kami hanya berharap, Kapolres Bone Bolango mempunyai integritas yang tinggi dalam menangani kasus ini," kata Frengki Max, salah satu Aktivis di Bone Bolango.
Menurutnya, bahwa saat ini banyak yang tengah menanti kasus oknum caleg Dapil Suwawa tersebut agar bisa diproses secara profesional, transparan dan tepat waktu.
Jika memang terbukti, aparat Penegak Hukum (APH) diminta tegak lurus untuk memproses kasus ini. Tanpa harus melihat status dan pandang bulu.
"Pihak Polres jangan pernah menganggap kasus biasa saja. Apalagi harus terpengaruh dengan intervensi atasan atau orang luar," ungkapnya.
"Kasus ini menjadi atensi masyarakat Bone Bolango. Supremasi hukum di tanah Bone Bolango harus ditegakkan," imbuhnya.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa Polres Bone Bolango konsisten dan normatif menyelesaikan kasus tersebut.
"Iya, tetap kita lakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku, waktu 14 hari," kata AKBP Muhammad Alli.
Ditanya bagaimana jika ada upaya dari pihak terlapor ingin mengamankan kasus ini?. Semisal mengulur waktu dengan bekerja sama dengan penyidik atau ada upaya mengamankan?, dirinya mengatakan akan sesuai aturan.
"Tidak ada seperti itu, kita proses sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Pelimpahan Kasus
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) akhirnya menaikan status dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh oknum caleg berinisial ZIS ke tahap penyidikan.
Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan nomor registrasi 02 itu, dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil rapat pleno sentra Gakkumdu tertanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita.
Keputusan ini menandakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah melewati tahap penyelidikan dan bukti yang cukup telah terpenuhi untuk membuka penyidikan lebih lanjut.
Oknum caleg dari partai Nasdem tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) atas dugaan berkas psikotes dan tes Urin yang legalitasnya diragukan. Berkas itu digunakan untuk seleksi bakal calon legislatif pemilu 2024.
Tertuang dalam surat yang dilayangkan LP3-G ke Bawaslu Bonebol, diduga kuat pada saat pelaksanaan uji Psikotes, yang bersangkutan sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh orang lain. Sehingga legalitasnya tidak dapat diakui dan berdampak hukum.
Tidak hanya Psikotes, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama, dirinya kala itu sedang menjalankan ibadah umroh. Sehingga hasil tersebut diduga kuat juga diwakili oleh orang lain.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Ditanya apakah benar soal kasus dugaan tindak pidana pemilu caleg Inisial ZIS sudah naik tahap penyidikan di Polres Bonebol?. Dirinya juga membenarkan bahwa laporan itu dari LP3-G.
“Ia,” singkat Alti.
Meski begitu, dirinya menyarankan untuk mengonfirmasi persoalan langsung ke Ketua Bawaslu Bonebol. Agar informasinya lebih jelas dan tidak dianggap berlebihan dalam memberikan informasi.
“Sebaiknya konfirmasi ke kordiv penanganan pelanggaran atau ketua,” imbuhnya.
Advertisement