Buka Kunjungan Idulfitri, Lapas Sungailiat Beri Layanan Khusus Penyandang Disabilitas

Penyelenggara negara berkewajiban memberikan pelayanan kepada peyandang disabilitas.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 10 Apr 2024, 23:10 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2024, 22:43 WIB
Lapas
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat membuka kunjungan atau 'open house' bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam momen tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk bertemu keluarganya yang mendekam di balik jeruji besi.

Kepala Lapas Sungailiat, Zullaeni mengatakan pihaknya telah mempersiapkan mekanisme layanan khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Pada momen ini layanan kunjungan dan penitipan barang dibuka selama 4 hari.

"Semua itu dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,"ungkap Zullaeni, Rabu (10/4/2024).

Zullaeni menerangkan jika waktu kunjungan dibagi menjadi dua sesi yakni pagi pukul 08.30 - 11.30 WIB dan siang pukul 13.00 - 15.30 WIB dengan waktu yang diberikan maksimal 10 menit. Hal tersebut guna mencegah membludaknya masyarakat yang akan mengunjungi keluarganya.

"Jumlah total kunjungan di hari pertama Idulfitri sebanyak 158 orang dengan rincian pagi hari sebanyak 92 orang dan siang sebanyak 66 orang,"

Kemudian, untuk mengantisipasi ganggunan kemanan petugas Lapas Sungailiat menjaga ketat pertemuan keluarga WBP dengan keluarganya serta memeriksa barang bawaan dan identitas. Mereka harus melewati berbagai pemeriksaan oleh petugas menggunakan x-ray dan metal detector.

“Petugas Lapas Sungailiat selalu bersikap waspada terhadap segala kemungkinan. Namun tetap menunjukkan sikap yang baik dan ramah dalam memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh WBP dan keluarganya," bebernya.

Selain itu, petugas juga memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Di dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban memberikan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu antara lain penyandang disabilitas hingga lansia.

"Semoga ini dapat mengobati rasa rindu WBP kepada keluarga mereka, Hal itu tampak dari raut wajahnya yang merasa bahagia dan senang saat dikunjungi," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya