Mencari Biang Kerok Rusaknya Jalan Nasional Solok - Solok Selatan Sumbar

Air Dingin merupakan daerah Patahan Semangka Sumatera, di mana tanahnya bergerak sekitar dua hingga tiga sentimeter per tahun.

oleh Novia Harlina diperbarui 23 Apr 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 18:00 WIB
Galian C di Air Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. (Liputan6.com/ ist)
Galian C di Air Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Aktivitas tambang galian golongan C di sepanjang jalan nasional Air Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat diduga mengakibatkan kerusakan jalan penghubung Solok dan Solok Selatan.

Kerusakan jalan ini berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar wilayah itu maupun pengendara yang melintas. Selain itu, galian C tersebut juga diduga menjadi pemicu terjadinya longsor.

Salah satunya pada 7 Maret 2024, longsor terjadi pada 10 titik di ruas jalan ini. Kemudian saat periode mudik dan arus balik Lebaran juga terjadi longsor di lokasi itu.

Pemerintah Provinsi Sumbar kemudian menindaklanjuti kejadian ini, sementara tiga perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di sepanjang jalan nasional Air Dingin, Kabupaten Solok, tidak lagi beroperasi.

Kemudian sejumlah tambang liar yang dikelola masyarakat, disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Solok, dengan melibatkan dukungan dari Pemprov Sumbar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Herry Martinus melalui siaran persnya yang dikutip pada Senin (24/4/2024) menyampaikan di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin itu, ada tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasinya, sehingga keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan," ucap Herry.

Dari ketiga perusahaan tersebut, lanjutnya, dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar. Lalu satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.

 

Aktivitas Tambang Ilegal

Pihaknya beberapa waktu lalu juga menemukan beberapa aktivitas tambang ilegal atau liar. Saat itu, Pemprov Sumbar langsung melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan oleh masyarakat tersebut.

"Untuk tambang liar ini, sebenarnya ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin. Saat kunjungan pada 25 Maret dan rapat bersama 28 Maret 2024, disepakati bahwa Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini, dengan didukung oleh Pemprov Sumbar," jelasnya.

Ia menyebut kondisi geologinya, Air Dingin merupakan daerah Patahan Semangka Sumatera, di mana tanahnya bergerak sekitar dua hingga tiga sentimeter per tahun.

"Ini yang membuat bukit dan bebatuan kerikil di sana gampang jatuh, ditambah lagi lerengnya cukup terjal," sebutnya.

Oleh sebab itu, penambangan sesederhana apa saja yang dilakukan masyarakat di lokasi itu, akan berdampak pada runtuhnya meterial ke jalan.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya