Liputan6.com, Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di tahun 2024.
Kurniaman mengatakan kegiatan tersebut untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia di tahun 2024. Pihaknya mengandeng perusahaan platform marketplace atau lokapasar dengan memberikan beberapa pelatihan, mulai dari branding, pemasaran, hingga manajemen keuangan.
Advertisement
Baca Juga
“Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan," kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, Selasa (23/4/2024).
Kurniaman menjelaskan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di Indonesia sejak tahun 2007. Telah ada sebanyak 129 produk IG Indonesia yang berasal dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri.
Kegiatan ini juga untuk membantu pegiat usaha di Indonesia untuk memperluas pasar dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional lewat pemanfaatan teknologi. Salah satunya, memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang.
"Kegiatan ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhir berupa pemasaran pada marketplace," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan terdapat 2 Indikasi Geografis yang terdaftar dari Bangka Belitung, yaitu Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitong Timur.
"Kami juga memiliki 14 potensi IG dan 3 IG yang sedang dalam proses pendaftaran, yaitu Nanas Bikang Bangka Selatan, Teh Tayu Jebus, dan Madu Pelawan Namang," ujar Harun.
Sekedar informasi, pelatihan tersebut rencananya akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu:
1. Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kayumanis Koerintji.
2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitung Timur.
3. Provinsi Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur.
4. Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta.
5. Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur.
6. Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.