Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Diperpanjang Hingga 14 Mei

"Kami sudah menerima SK Bupati Kepulauan Sitaro terkait tanggap darurat bencana erupsi Gunung Ruang diperpanjang dari 30 April 2024 hingga 14 Mei 2024," ungkap Kepala BNPB Suharyanto pada, Jumat (3/5/2024).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Mei 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2024, 23:00 WIB
Evakuasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang keluar dari Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.
Evakuasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang keluar dari Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.

Liputan6.com, Sitaro - Masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, diperpanjang hingga 14 Mei 2024. Hal ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

"Kami sudah menerima SK Bupati Kepulauan Sitaro terkait tanggap darurat bencana erupsi Gunung Ruang diperpanjang dari 30 April 2024 hingga 14 Mei 2024," ungkap Kepala BNPB Suharyanto, Jumat (3/5/2024).

Suharyanto mengatakan, provinsi maupun kabupaten dan kota di sekitarnya yang ikut menjadi bagian dalam penanganan bencana secara keseluruhan juga mengikutinya.

BNPB bisa masuk wilayah dan mengerahkan segala sumber daya pusat ke daerah ketika daerah sudah menetapkan status tanggap darurat. Status ini tidak ada kaitannya dengan kemampuan daerah.

“Saya sering katakan tidak ada seorang pemimpin di dunia ini yang bisa menghentikan terjadinya bencana. Jadi tidak ada kaitannya ketika menetapkan status seolah-olah tidak mampu begitu, tidak ada kaitannya," tuturnya.

Suharyanto berharap, para bupati atau wali kota di sekitar Kabupaten Kepulauan Sitaro sebagai daerah terdampak, daerah-daerah lainnya seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, dan Kota Bitung juga menetapkan status tanggap darurat.

"Daerah-daerah tersebut kebetulan juga digunakan untuk membantu mengevakuasi dan menerima masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro yang terdampak erupsi Gunung Ruang," tuturnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya