Lakukan Pembunuhan Berencana, Pembunuh Briptu Singgih Divonis 9,5 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat yang masih di bawah umur berinisial AEA (17) divonis majelis hakim hukuman selama 9 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

oleh Ardi Munthe diperbarui 09 Mei 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2024, 13:00 WIB
Proses evakuasi jasad Briptu Singgih Abdi Hidayat. Foto (Polres Lampung Tengah)
Proses evakuasi jasad Briptu Singgih Abdi Hidayat yang diduga jadi korban pembunuhan di dalam kamar losmen. Foto (Polres Lampung Tengah)

Liputan6.com, Lampung- Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat, terdakwa AEA (17) mendapat vonis sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, pada Rabu (8/5/2024). Kasus pembunuhan anggota polisi itu sebelumnya telah menarik perhatian publik. Bagaimana tidak, pelakunya masih di bawah umur, nekat membunuh seorang polisi. 

Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi di sebuah penginapan di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (23/3/2024) lalu. 

"Ketua Majelis Hakim, Achmad Munandar menilai terdakwa AEA telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum, dengan begitu menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan kepada terdakwa AEA," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama kepada wartawan, Rabu (8/5/2024). 

Alvianda menjelaskan, berkaca pada vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah telah berhasil membuktikan bahwa terdakwa AEA melakukan pembunuhan berencana. "Alhamdulillah sebagiamana putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dengan menjatuhkan pidana terhadap anak AEA selama sembilan tahun enam bulan, JPU telah berhasil membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat," jelas dia. 

Dia menyampaikan, meskipun terdakwa masih di bawah umur akan tetapi sangat piawai menutupi perbuatan jahatnya. Sehingga, penyidik dari pihak kepolisian bersama JPU sempat kesulitan membuktikan kejahatan terdakwa. "Awalnya penyidik mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan terdakwa karena terdakwa sangat piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban. Jaksa penuntut sampai menghadirkan 15 saksi dan satu ahli dalam persidangan, guna membuktikan perbuatan AEA," ungkapnya. 

Alvin melanjutkan, berkat kerjasama dan koordinasi yang diberikan Jaksa peneliti, pihaknya pun berhasil membuat terdakwa mengakui perbuatannya. 

"Dengan koordinasi dan kerja sama yang baik melalui petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan terdakwa tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Jenazah anggota kepolisian Polres Lampung Tengah ditemukan di dalam kamar losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, pada Sabtu (23/3/2024) pagi. Identitas anggota kepolisian tersebut telah terungkap, bernama Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Almarhum Briptu Singgih merupakan anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya