Liputan6.com, Jakarta Delegasi Indonesia berkesempatan hadir dalam acara Diplomatic Conference to conclude an International Legal Instrument Relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) di markas World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 - 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik ini, dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Lebih dari 1.600 delegasi yang berasal dari 193 negara hadir dalam acara tersebut. Dalam forum ini, mereka membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Dalam forum, Yasonna H. Laoly menyampaikan dua statemen penting. Pertama, kapasitas Indonesia sebagai koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs). Kedua, Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
Advertisement
"LMC telah lama menantikan penyelenggaraan konferensi diplomatik GRATK. Setelah lebih dari dua dekade pembahasan, kerja keras, dan kompromi, akhirnya konferensi diplomatik GRATK dapat terselenggara,"ujar Yasonna.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga turut menyampaikan bahwa Indonesia telah sejak lama mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Pertimbangan tersebut didasari untuk melindungi hak-hak masyarakat asli, komunitas lokal dan negara.
Menurutnya, traktat aatau perjanjian internasional tidak hanya akan meningkatkan transparansi dan menghindari kesalahan dalam proses pemberian paten. Namun akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Ia juga berpendapat, jika WIPO dan sistem kekayaan intelektual dinilai dapat memberi peran besar dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut. Termasuk pada bidang yang belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna juga mengungkapkan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional harus menjadi capaian penting, dalam traktat yang dihasilkan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” pungkasnya.