Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharudin, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dia melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp1,1 milar.
Uang miliaran itu berasal dari penanggulangan bencana di Negeri Istana. Tersangka korupsi dana bencana ini dijebloskan ke penjara untuk mempermudah penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak Huda Hazamal menjelaskan, awalnya Kaharudin dipanggil sebagai saksi dalam pengusutan anggaran BPBD tahun 2022. Usai itu, jaksa melakukan gelar perkara dan berkesimpulan terjadinya perbuatan melawan hukum.
Dengan 2 alat bukti dikantongi, penyidik menetapkan Kaharudin sebagai tersangka. Dia pun menjalani pemeriksaan medis sehingga dinyatakan sehat dan boleh dibui.
"Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Siak," kata Huda, Jumat petang, 17 Mei 2024.
Untuk mencuri uang negara, tersangka memerintahkan bendahara pengeluaran di BPBD Siak menyisihkan anggaran dari setiap kegiatan penanggulangan bencana. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka juga mengambil keuntungan dari setiap pengadaan barang dan jasa di BPBD Siak. Dia diduga melakukan pemufakatan jahat dengan sejumlah pihak sehingga tak menutup ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Keterlibatan pihak lain yang mendapatkan keuntungan dalam kasus ini akan diusut," tegasnya.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.