Liputan6.com, Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023.
Penyerahan opini WTP diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat Sudraminto Eko Putra, kepada Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah di Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga
Sudraminto menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Advertisement
Selanjutnya, permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti pada Kabupaten Indramayu adalah potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR Karya Remaja dan BPR Indramayu Jabar.
"Terhadap beberapa rekomendasi yang dikeluarkan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya paling lambat selama 60 hari," kata Sudraminto.
BPK merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah agar lebih optimal dalam mengaqasi penyelenggaraan pembinaan BUMD khususnya penyelesaian proses likuidasi BPR Karya Remaja dan strategi penyelamatan BPR Indramayu Jabar.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, pencapaian opini WTP adalah cermin kompaknya tim di Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Apa yang kita capai sekarang adalah buah dari kerja baik, kerja nyata dari super tim kita. Hasil tidak menghianati proses," kata Nina.
Nina juga menyampaikan terima kasih Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Sudraminto Eko Putra, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, ASN, dan semua pihak yang telah memberikan sumbangsih kerja dan juga pemikirannya. Penyerahan tersebut dihadiri juga Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda Litbang, dan Kepala BKAD.