Optimalkan Peran Kepemudaan, Pemkab Bangka Barat Godok Raperda

Pemkab Bangka Barat bersama Kanwil Kemenkumham Babel melakukan harmonisasi Raperda. Langkah ini menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 30 Mei 2024, 00:49 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 00:31 WIB
Raperda
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat membahas mengenai 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketiga Raperda tersebut terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Organisasi Kepemudaan, Peningkatan Kualitas Perumahan. Agenda tersebut juga dalam rangka pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan jika harmonisasi merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan ini juga menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kanwil Kemenumham Babel melalui pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan siap untuk memfasilitasi pemerintah daerah,” ungkap Harun, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/05/2024).

Hal senada dikatakan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman. Ia memahami bahwa RPJPD memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan suatu daerah.

“RPJPD juga dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan visi-misi pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Safrizal menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas sinergitas, terutama dalam pelaksanaan dan memfasilitasi harmonisasi Raperda.

Ia menjelaskan, bahwa Bangka Barat dalam penyusunanya, perlu diselaraskan dengan Provinsi Babel. Sedangkan terkait perizinan organisasi kepemudaan perlu dilihat kembali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Diharapkan melalui harmonisasi ini, Raperda secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya