Saat Spanduk Aturan Perda jadi Latar Lapak PKL di Kelapa Gading

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter.

oleh Tim Regional diperbarui 01 Jun 2024, 15:38 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2024, 13:30 WIB
Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter.
Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter.

Liputan6.com, Jakarta - Lapak pedagang kaki lima seringkali menimbulkan persoalan di Ibu kota Jakarta. Pasalnya kebanyakan lapak pedagang kaki lima berdiri di atas trotoar sampai memakan bahu jalan. Seperti yang terlihat di jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter. Protes tak hanya diumpat para pengguna jalan, warga sekitar lingkungan pun mengeluhkan.

Pantauan Liputan6.com, warga sekitar sampai-sampai memasang spanduk yang bertuliskan mengenai aturan Perda nomor 8 tahun 2007 yang menyebutkan, larangan berdagang di bagian jalan, trotoar, halte, dan tempat umum. Spanduk tersebut sekaligus mencantumkan sanksi dan besaran denda yang mencapai 20 juta rupiah.

Spanduk itu berjejar sepanjang jalan. Namun spanduk tersebut seolah hanya menjadi latar lapak PKL di lokasi. Tertanda di spanduk itu dibuat oleh pengurus RW 08 Gading Kirana, Kelapa Gading Barat.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong atau Madong menjelaskan, pihaknya selalu menegakkan aturan. Dia pun menyampaikan, sudah berulang kali menertibkan lokasi yang jadi protes warga. Dia berjanji lokasi yang jadi komplain warga kaitan lapak kaki lima menjadi prioritas penertiban.

"Jelas kita akan tertibkan, yang jadi komplain atau masukan kita prioritaskan, ini udah jadi persoalan lama," kata Madong, Sabtu (1/6/2024).

Dia pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak jika ada oknum Satpol PP yang membekingi pedagang kaki lima yang melanggar aturan.

"Aturannya jelas. Ya kalau sampai ada beking dari Satpol PP jelas kita tindak nanti," tegas dia.

 

Kucing-kucingan

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter.
Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter.

Madong menambahkan, bahwa titik-titik lokasi yang jadi konsen sudah dipetakan. Tidak hanya di jalan Boulevard saja. Namun seringkali upayanya malah berbuah kucing-kucingan antara Satpol PP dan pedagang kaki lima di lokasi.

"Itu memang jalur ramai dan memakan bahu jalan disana (Artha Gading) , pendekatan sudah kita lakukan. Kita itu selalu tertibkan, nanti beberapa titik kita bisa standby disana apalagi jam-jam padat. Kita tertibkan ya itu tapi nanti kucing-kucingan terus," ujar dia.

Salah satu pedagang yang berada di lokasi mengaku area tempatnya berjualan memang menyalahi aturan. Namun dirinya bingung mau mencari pemasukan selain berdagang.

"Ya tau ini dilarang, tapi mau gimana lagi. Ya paling pas kalau siang dan sore kita tutup payung. Dan kalau lagi ada Satpol ya kita geser dulu," ujar seorang pedagang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya