Layanan Kekayaan Intelektual jadi Sorotan Pelaku UMKM di Explore Babel 2024

Explore Babel 2024 ditujukan untuk meningkatkan peran sektor pariwisata dan UMKM untuk percepatan pengembangan ekosistem ekonomi keuangan digital.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 02 Jun 2024, 18:35 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2024, 18:16 WIB
Kemenkumham Babel
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuka layanan Kekayaan Intelektual di Explore Babel 2024.

Acara tersebut diikuti oleh 150 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan berbagai instansi pemerintah. Mulai dari membuka pelayanan, konsultasi hingga perbankan.

Kegiatan Explore Babel 2024 ditujukan untuk meningkatkan peran sektor pariwisata dan UMKM untuk percepatan pengembangan ekosistem ekonomi keuangan digital. Hal itu untuk mendukung pemulihan ekonomi di Babel.

"Masyarakat dapat melakukan konsultasi tekait pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, seperti Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Industri dan lainnya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman, Minggu (02/06/2024).

Kegiatan tersebut juga ramai disambangi oleh pengunjung, khususnya beberapa pelaku UMKM yang ingin berkonsultasi terkait merek. Mulai dari pendaftaran maupun pengecekan merek.

"Hingga hari ini, sudah ada sebanyak 14 pengunjung yang menerima layanan konsultasi pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham Babel," ugkapFajar.

Hal senada diutarakan Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Ia menilai pihaknya telah melaksanakan workshop series, berupa sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi 30 UMKM di Babel.

Harun menambahkan, jika Hak Kekayaan Intelektual termasuk merek dagang menjadi bentuk perlindungan ide atau karya dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide atau karya tersebut, pemiliknya tidak perlu khawatir ide atau karyanya diklaim orang lain.

"Kami berharap kepada UMKM untuk segera daftarkan merek dagang atau jasanya," pinta Harun.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel, Adi Riyanto juga mengingatkan pendaftaran merek manjadi hal yang penting bagi para pelaku UMKM. Hal itu untuk menghindari sengketa.

"Pendaftaran merek menganut sistem first to file, siapa yang mengajukan pertama kali maka dialah yang diproses terlebih dahulu," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya