Kalah Praperadilan, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Siap Dijemput Paksa

Hakim praperadilan menolak seluruh permohonan pemohon

oleh Ola Keda diperbarui 07 Jun 2024, 01:30 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 01:30 WIB
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli. (Foto: Istimewa/Ola Keda)
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli. (Foto: Istimewa/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli ditolak hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Senin, 3 Juni 2024.

Agus Boli sebelumnya menggugat kejaksaan negeri Flores Timur lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2018 dan 2019.

Hakim Tunggal, Indra Septiana, menolak semua permohonan Agus Payong Boli selaku pemohon dalam sidang putusan yang dihadiri Tim Kuasa Hukumnya, Yosep Ipi Daton, Hairun Tokan, Eno Hurint, dan Stefanus Suban.

"Hakim praperadilan menolak seluruh permohonan pemohon," kata Indra.

Indra menyebut penetapan Agus Boli sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Seluruh bukti dan argumen yang diajukan serta pendapat ahli, maka pengadilan menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Kuasa Hukum Agus Payong Boli, Yosep Ipi Daton, masih pikir-pikir dengan putusan itu. Pihaknya akan mengonfirmasi kliennya untuk upaya banding atau menguji materiil dalam sidang pengadilan nantinya.

"Masih pikir-pikir. Tentunya kami komunikasi dulu, kira-kira dengan putusan ini seperti apa," ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Potensi Tersangka Baru

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo, menyebutkan ada potensi tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 itu.

"Ada potensi penambahan tersangka baru. Potensinya itu besar," katanya usai mengikuti sidang putusan praperadilan.

Indra blak-blakan menyebut nama-nama yang punya andil dalam kasus itu. Mereka berinisial MI selaku Direktur CV Bunda Sakti dan TL selaku Direktur CV Rajawali.

"Ada nama-nama yang masuk dalam putusan, ada MI dan TL. Karena pertanggungjawaban pasti ada di direktur masing-masing," katanya.

Indra mengaku akan memanggil dua orang tersebut untuk dimintai keterangan, namun ia belum membeberkan kapan keduanya dipanggil.

"Nanti dulu, nanti kita jadwalkan, yang satunya ini saja belum kooperatif," ucapnya.

Dia menambahkan, jika Agus Payong Boli tak kooperatif, maka pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa.

"Nanti kita lihat, nanti (Agus Boli) dijemput aja," pungkas Indra Prabowo.

Diketahui, proyek internet desa atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) ini dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019 dengan anggaran yang bersumber dari 44 desa di Flores Timur senilai Rp 1,4 miliar.

Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga mengalami kerugian negara Rp 635 juta.

Jaksa hingga kini sudah menetapkan tiga tersangka, satu diantaranya mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya