Jual Trenggiling di Facebook, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Seorang pria di Lampung diamankan karena diduga menjual sisik trenggiling. Pelaku tersebut terancam pidana penjara selama 5 tahun.

oleh Ardi Munthe diperbarui 13 Jun 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 01:00 WIB
Tampang pelaku Dedi Haryadi, pelaku penjual trenggiling. Foto : (Istimewa).
Tampang pelaku Dedi Haryadi, pelaku penjual trenggiling. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria bernama Dedi Haryadi (25) yang diduga menjual sisik trenggiling di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Trenggiling tersebut ditawarkan dedi di sosial media Facebook seharga Rp5 juta.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kasus penjualan hewan dilindungi itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat ada seseorang yang menjual trenggiling di facebook. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya unggahan di media sosial (medsos) facebook yang dilakukan oleh pelaku, dalam postingan tersebut terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dan ada tulisan "Yang Berminat" tetapi tidak mencantumkan harga," kata AKBP James, Senin (10/6/2024).

Dia menerangkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa trenggiling tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp5 juta. 

"Setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp5 juta, selanjutnya terjadi tawar-menawar dan disepakati akan dijual Rp4 juta," jelas dia. 

Setelah ada kesepakatan harga, dia menuturkan, trenggiling tersebut kemudian dibawa oleh pelaku ke Kampung Astra Ksetra, kabupaten setempat. 

"Setelah ada tawar-menawar harga, akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) di lokasi RM Barokah, Kampung Astra Ksetra pada hari Jumat (7/6/2024) lalu. Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas yang sudah menunggu langsung menangkap yang bersangkutan," tuturnya. 

Usai diamankan, pelaku kemudian dimintai keteranganya lebih lanjut mengenai penjualan hewan dilindungi tersebut di Mapolres Tulang Bawang. 

Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya