Liputan6.com, Medan Dugaan pemalsuan berkas dukungan untuk meloloskan Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 lewat jalur independen terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan. Diduga, pemalsuan untuk meloloskan Bacalon berinisial DPPR dan AB.
Warga yang menjadi korban bersuara, meminta agar dugaan pemalsuan dokumen mereka dituntaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga aparat penegak hukum.
"Kami meminta agar pemalsuan berkas dukungan ini diusut tuntas," kata Armen Sanusi Harahap, mewakili ribuan korban kepada wartawan di Medan, saat konferensi pers, Kamis, 18 Juli 2024.
Advertisement
Baca Juga
Armen Sanusi merupakan anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Gerindra. Dia mengatakan, dugaan pemalsuan berkas dukungan ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan.
Menurutnya, ada ribuan warga yang tidak pernah didatangi oleh Tim Bacakada dari jalur independen tersebut, namun dokumen mereka berupa KTP dan surat pernyataan dukungan tiba-tiba muncul dalam berkas pendukung sosok yang juga berstatus petahana itu.
"Sudah kami protes, bahkan kami sudah mendatangi KPU Tapanuli Selatan memprotes munculnya KTP dan berkas pernyataan yang kami duga dipalsukan," sebut Armen, yang hadir bersama beberapa korban lain, didampingi kuasa hukum, Irwansyah Nasution.
"Kami tidak terima, karena kami tidak merasa mendukung yang bersangkutan. Ini pidana," tegasnya.
Â
Sudah Buat Pengaduan Resmi
Kuasa hukum korban, Irwansyah Nasution mengatakan, kliennya sudah membuat pengaduan secara resmi ke Bawaslu Tapanuli Selatan, juga ke Polda Sumut terkait kasus ini.
Mereka berharap, laporan yang telah disampaikan tersebut segera ditindaklanjuti, agar kasus yang mereka sebut sebagai ‘predator demokrasi’ ini tidak berlanjut.
"Untuk bukti-bukti pengaduan, kami sudah lengkap. Kami meminta Bawaslu dan aparat penegak hukum memproses kasus ini, agar terungkap secara terang benderang," sebutnya.
Ibey, sapaan akrab Irwansyah, menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah munculnya pengaduan dari sejumlah warga yang keberatan nama dan KTP-nya dicatut sebagai salah satu pendukung Bacalon Independen berinisial DPPR.
"Setelah ditelusuri, ternyata berkas yang diduga dipalsukan mencapai puluhan ribu. Pemalsuan tanda tangan dalam berkas dukungan ini melibatkan beberapa orang," ujarnya.
Advertisement
Ada 3 Saksi Kunci
Diungkapkan Ibey, pihaknya mempunya 3 orang saksi kunci yang berasal dari Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Pengakuan para saksi kunci, mereka diminta oknum Bacalon Independen itu untuk melakukan pemalsuan tanda tangan ribuan berkas dukungan.
Berdasarkan keterangan saksi kunci, pemalsuan tandatangan pada berkas dukungan itu juga melibatkan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan disaksikan langsung oleh oknum Bacalon Independen selaku pihak yang berkepentingan.
"Aksi itu dilakukan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," bebernya.
Diterangkan Ibey, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari para korban, sebanyak 26 ribu KTP pemilih asal Tapanuli Selatan menjadi korban dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen tanpa izin.
Pemilik KTP tidak mengetahui identitasnya diduga digunakan oleh oknum untuk memenuhi syarat Pasangan Bacalon Independen DPPR dan AB.
"Sebanyak 850 orang pemiliki KTP asal Tapanuli Selatan baru mengetahui informasi tersebut, setelah disampaikan kepala desa, teman, dan mengecek langsung ke Simtem Info Pemilu milik KPU," bebernya.
Buat Laporan ke Bawaslu dan Polisi
Angka 26.000 ini muncul dari terduga pelaku di lapangan yang menjadi saksi kunci. Sejauh ini, sebanyak 850 orang sudah membuat surat pernyataan keberatan dan sudah menyampaikannya kepada KPU Tapanuli Selatan.
"Karena proses administrasi KPU yang buruk, ratusan korban yang datang hanya disuruh mengisi daftar hadir. Seharusnya, berdasarkan Pasal 89 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 8 tahun 2024 terhadap tanggapan atas dukungan, masyarakat yang keberatan diharuskan mengisi formulir tanggapan masyarakat. Faktanya, protes warga tidak ditanggapi," Ibey menjelaskan.
Sampai saat ini, kuasa hukum bersama korban sudah membuat laporan ke Bawaslu Tapanuli Selatan sebanyak 35 laporan. Laporan ini akan terus berlanjut hingga permasalahan dugaan tindak pidana Pemilu diproses sesuai pasal 185 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kuasa hukum juga mendampingi terduga pelaku pemalsuan yang saat ini akan dijadikan saksi kunci dalam peristiwa ini, yaitu HH, HF dan IH.
"Proses penggunaan KTP dan pemalsuan tandatangan dilakukan 40 orang lebih di Tanjung Morawa. Dari informasi ketiga saksi kunci, dokumen pernyataan dukungan Bakal Pasangan Calon Independen Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Achmad Buchori sebagai syarat untuk calon perseorangan, diduga palsu," Ibey menandaskan.
Advertisement