Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menangkap EK. Pria 31 tahun itu melakukan pencabulan terhadap 2 anak sambungnya secara bergiliran.
Kasus ayah cabuli anak tiri terungkap setelah ibu kandung melihat foto di dalam telepon seluler kedua korban. Dalam gambar itu terlihat suaminya memeluk mesra kedua korban.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Inspektur Dua Edi Purnomo menjelaskan, foto itu membuat ibu kandung korban curiga. Selanjutnya bertanya apakah kedua korban pernah dicabuli.
Awalnya, kedua korban yang masih berumur 13 dan 14 tahun enggan berbicara. Hal ini membuat perempuan 36 tahun itu meradang lalu mengancam akan bunuh diri.
"Akhirnya kedua korban mau bercerita kepada ibunya terhadap apa yang dilakukan ayah sambungnya," jelas Edi.
Kedua korban mengaku telah dicabuli pelaku di rumah saat ibunya pergi bekerja. Kedua korban mengaku dicabuli secara bergilir dan selalu diancam kalau bercerita kepada orang lain.
Berdasarkan pengakuan ini, ibu korban melapor ke Polsek Bangko. Polisi melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan melakukan visum hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Penyidik juga menyita rekaman CCTV dan alat bukti lainnya," kata Edi.
Tahu dilaporkan, pelaku melarikan diri. Beberapa hari dalam pencarian, tersangka akhirnya ditangkap di sebuah lokasi di Bagansiapiapi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.