Modus Sindikat Pencurian Mobil di Bandar Lampung: Rental, Gandakan Kunci, Gadai, Curi

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap empat dari enam pelaku spesialis pencurian mobil dengan modus digadaikan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 24 Jul 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 18:00 WIB
4 pelaku sindikat pencurian mobil dengan modus digadaikan diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto : (Istimewa).
4 pelaku sindikat pencurian mobil dengan modus digadaikan diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk empat dari enam pelaku spesialis pencurian mobil dengan modus digadaikan. Empat pelaku diamankan polisi di dua lokasi yang berbeda di kota setempat, pada Minggu (21/7/2024).

Identitas keempat pelaku itu berinisial MR (29) warga Kabupaten Tanggamus, FR (30) warga Lampung Selatan, HA (45) dan CS (35) warga kota setempat. Sementara, dua pelaku lainnya berinisial ZN dan HS masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Pencurian itu terbongkar setelah korban melapor ke Polresta Bandar Lampung, bahwa satu unit mobilnya jenis Toyota Innova Reborn bernomor polisi BE 1508 AAS hilang di parkiran salah satu hotel di kota setempat, pada Sabtu (13/7/2024).

"Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian keesokan harinya pada Minggu (14/7/2024) kami menemukan mobil ini di sebuah gang buntu di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung yang diduga ditinggalkan oleh para pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Rabu (24/7/2024).

Setelah itu, kasusnya dikembangkan dan identitas para pelaku teridentifikasi hingga akhirnya komplotan tersebut berhasil diringkus. Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat ini adalah merental mobil, menduplikat kunci, kemudian digadaikan lalu dicuri.

Dia menerangkan, mobil tersebut mulanya disewa oleh para pelaku di sebuah perusahaan rental mobil. 

"Mobil tersebut mulanya disewa oleh para pelaku di salah satu perusahaan rental mobil. Kemudian kunci mobilnya digandakan, setelah itu oleh para pelaku mobil ini digadai pada Jumat (12/7/2024) kepada seseorang senilai Rp120 juta, lalu dicuri oleh mereka keesokan harinya," ungkap Dennis.

Saat melancarkan aksinya, kata Dennis, para pelaku mempunyai peran yang berbeda beda. Empat pelaku yang ditangkap lebih dahulu itu berperan sebagai eksekutor.

"Sementara pelaku lain yang buron inisial ZN bertugas mencari lawan gadai, dan HS berperan mencari rentalan mobil, saat ini keduanya masih dalam pengejaran," ungkapnya. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Barang Bukti Mobil Hasil Curian

Selain para pelaku, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna abu abu silver dan 1 buah kunci mobil.

Dennis menambahkan, salah satu pelaku berinisial CS (35) merupakan resedivis dalam kasus serupa. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun pidana penjara," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya