Simak, 3 Hal yang Diatur dalam Stranas Bisnis dan HAM

Melalui struktur gugus tugas yang terarah, baik di tingkat nasional maupun daerah, strategi ini bertujuan untuk memastikan implementasi yang konsisten dan efektif.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 31 Jul 2024, 14:25 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2024, 13:40 WIB
Kemenkumham Babel
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam sektor bisnis. Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM. Melalui struktur gugus tugas yang terarah, baik di tingkat nasional maupun daerah, strategi ini bertujuan untuk memastikan implementasi yang konsisten dan efektif.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto, menuturkan jika pemerintah juga menyusun aplikasi berupa penilaian risiko bisnis dan HAM (PRISMA). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk preventif dalam menganalisis dugaan risiko pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis.

“Semua ini agar perlindungan terhadap kegiatan bisnis dan Hak Asasi Manusia dapat berjalan secara paralel,” ungkap Harun, saat rapat koordinasi dan bimbingan teknis persiapan pelaporan Stranas HAM, Selasa (30/7/2024).

Pemerintah juga menetapkan 3 Stranas Bisnis dan HAM melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Pertama meliputi peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan. Kedua, pengembangan regulasi dan kebijakan HAM. Kemudian yang ketiga, penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, mengungkapkan Stranas Bisnis dan HAM digunakan sebagai acuan untuk kemajuan dunia usaha. Menurutnya hal itu dengan memperhatikan beberapa pilar yaitu pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM.

Fajar menuturkan, gugus tugas di daerah mempunyai tugas mengumpulkan laporan capaian yang berasal dari pemerintah daerah, menerima laporan masing-masing kelompok kerja, menyusun laporan evaluasi, melaporkan hasil pelaksanaan kepada ketua gugus tugas, dan memberikan dukungan secara administratif.

"Diharapkan dari kegiatan ini, gugus tugas daerah Bisnis dan HAM Babel memiliki persamaan persepsi dan keseragaman dalam melaksanakan tugasnya guna mencapai target Aksi Bisnis dan HAM di Provinsi Babel," tutur Fajar,

Hal senada dikatakan Kepala Biro Hukum Sekertaris Daerah Provinsi Babel, Harpin. Pihaknya telah membentuk dan mengukuhkan gugus tugas daerah dengan anggota yang terdiri dari organisasi perangkat daerah, instansi vertikal kementerian di bidang hukum dan HAM serta mitra non pemerintah.

"Kami harap masing-masing OPD pengampu dapat memahami tugas dan fungsinya," Harpin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya