Kuasa Hukum Masyarakat Akan Laporkan Bawaslu Tapanuli Selatan ke DKPP, Sebut Ada Penafsiran Berbeda

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), buntut dari dari penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen warga berupa KTP tanpa izin dan tanda tangan palsu.

oleh Reza Efendi diperbarui 31 Jul 2024, 17:12 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2024, 17:12 WIB
Irwansyah Putra Nasution
Kuasa Hukum masyarakat Tapanuli Selatan, Irwansyah Putra Nasution

Liputan6.com, Medan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), buntut dari dari penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen warga berupa KTP tanpa izin dan tanda tangan palsu.

Kuasa Hukum ratusan masyarakat Tapanuli Selatan, Irwansyah Putra Nasution, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu, 31 Juli 2024, mengatakan, dokumen diduga palsu digunakan sebagai dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan berinisial DPPR dan AB pada Pilkada Serentak 2024.

Diungkapkan Ibey, sapaan akrab Irwansyah Putra Nasution, laporan ke DKPP didasari adanya kekeliruan dan dugaan pelanggaran atas penolakan sebagian besar dari 40 laporan dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan Bacalon Kepala Daerah Tapanuli Selatan.

"Bawaslu Tapanuli Selatan harus mempertanggungjabkan apa yang telah diperbuat, dengan melakukan penafsiran yang berbeda," Ibey menegaskan.

Menurut Irwansyah, ada diduga penafsiran berbeda atas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang digunakan dalam penanganan laporan tersebut, diduga dilakukan Bawaslu Tapanuli Selatan dalam menjalankan dan melakukan kajian terhadap laporan.

"Penafsiran berbeda itu, yang berhak melakukan penafsiran atas Perbawaslu adalah si pembuat. Artinya, Bawasu RI, bukan Bawaslu Tapanuli Selatan," ungkapnya.

 

Tindaklanjuti Surat

Dugaan pemalsuan dokumen
Kuasa Hukum, Irwansyah Nasution, menunjukkan bukti dugaan pemalsuan berkas dukungan untuk meloloskan Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 lewat jalur independen di Kabupaten Tapanuli Selatan. Konferensi pers dilaksanakan di Medan, Kamis (18/7/2024). (Reza Efendi/Liputan6.com)

Ibey juga mengatakan, Bawaslu Tapanuli Selatan harus menindaklanjuti surat bahwa Bawaslu RI tertanggal Jakarta, 26 Juli 2024, nomor 933-PP.00.00-K1-07 2024. Surat tersebut berisi penjelasan atas Pasal 12, ayat 6, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020.

Sebelumnya, surat Bawaslu Tapanuli Selatan pada tanggal 18 Juli 2024 menyebut, dalam laporan Muba Hutagalung ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Namun, pada surat status laporan dari Bawaslu Tapanuli Selatan pada tanggal 23 Juli 2024, laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukannya pelanggaran administrasi pemilihan.

"Nah, berarti itu mengarah dugaan kami kepada KPU, dan itu harus ditindaklanjuti. Kalau ada pelanggaran, ya tidak menutup kemungkinan ada terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilihan," Ibey menerangkan.

Kembali diterangkan Ibey, yang menjadi pemahaman pihaknya terhadap surat Bawaslu RI, semua laporan yang dibuat di Bawaslu Tapanuli Selatan wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapanuli Selatan.

"Kita melihat Bawaslu Tapanuli Selatan tidak profesional, juga tidak kompeten dalam penafsiran, tidak transparan, dan kami menduga juga tidak berdiri di atas Undang-Undang. Sehingga, kita curiga ada keberpihakan di salah satu pihak. Itu dugaan kami," bebernya.

Benarkan Laporan Dihentikan

Ilustrasi surat
Ilustrasi surat. (Image by pvproductions on Freepik)

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando Maruli Aruan, membenarkan laporan tersebut dihentikan karena hasil rapat pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan menyebutkan tidak memenuhi persyaratan formal.

"Sudah selesai pembahasan Laporan 21 sampai 40 tertanggal 17 Juli 2024. Sudah masuk dan selesai pembahasannya di tingkat pimpinan Bawaslu Tapsel. LP nomor 21 sampai 38 tidak memenuhi persyaratan formalnya. Sudah kadaluarsa, karena sudah lebih 7 hari. LP 40 seperti itu juga," jelasnya.

Untuk laporan nomor 39, sambungnya, sudah ditetapkan sebagai informasi awal dan diteruskan ke Panwascam setempat, untuk melakukan penelusuran.

"LP 39 kita sudah berikan waktu untuk melengkapinya. Karena lokasinya juga masih kabur. Kita kasih tahu, pelapor terlambat. Pembahasan kedua tidak memenuhi syarat. Menjadi informasi awal, dan kami teruskan ke Panwascam untuk ditelusuri," Vernando menuturkan.

Sampaikan Secara Tertulis

Ilustrasi surat izin
Ilustrasi surat. (Image by kstudio on Freepik)

Diakui Vernando, pihaknya sudah menyampaikan secara tertulis mengenai penjelasan terkait dengan laporan tersebut dihentikan kepada kuasa hukum pelapor.

"Mereka juga sudah melakukan mempertanyakan hal itu. Sudah kita sampaikan. Sudah kita surati juga memberikan penjelasan terkait laporan tersebut," ujarnya.

Soal kuasa hukum pelapor akan melaporkan Bawaslu Tapanuli Selatan ke DKPP, Vernando menegaskan itu adalah hak masyarakat dan kuasa hukum pelapor.

"Itu bagian hak mereka, karena tidak puas dalam penanganan laporan. Kita kerja sesuai aturan. Kita juga melakukan tindakan. Kita terus ke Komisi ASN, KPU Tapsel. Kalau pidananya sudah selesai, karena tidak cukup alat bukti," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya