Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek Tolak Izin Tambang

Deklarasi tersebut merumuskan 8 poin terkait putusan PP Muhammadiyah yang menerima pengelolahan tambang.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 05 Agu 2024, 16:44 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 16:41 WIB
Ilustrasi penambangan. (Freepik)
Ilustrasi penambangan. (Freepik)

 

Liputan6.com, Trenggalek - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek Jawa Timur, menolak keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang.

Mereka menggelar deklarasi yang dihadiri ribuan kader di Desa Karangsoko Trenggalek pada Minggu 4 Agustus 2024.

Deklarasi tersebut merumuskan 8 poin terkait putusan PP Muhammadiyah yang menerima pengelolahan tambang.

Berikut pernyataan sikap yang digelorakan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dalam menolak keras keputusan PP Muhammadiyah, dikutip dari media muhammadiyah Pulau Pisan, Senin (5/8/2024):

1. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah telah menyakiti hati dan mencederai perjuangan kelompok masyarakat baik internal maupun eksternal Muhammadiyah yang ingin mempertahankan ruang hidup dari aktivitas pertambangan.

2. Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024.

3. Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut karena kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudharat.

4. Tambang ekstraktif menjadi penyebab masifnya perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air dan memicu berbagai macam konflik sosial bagı Masyarakat di area tapak tambang.

5. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah telah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban proyek pertambangan seperti di Banyuwangi, Wadas, termasuk Trenggalek. Sehingga Keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah dengan dalih apapun bertentangan dengan upaya yang dilakukan oleh LHKP PP Muhammadiyah sendiri.

Menolak Masuknya Tambang Emas di kabupaten Trenggalek

Operasi tambang batu bara PT Adaro Indonesia (Foto: laman PT Adaro Energy Indonesia Tbk/ADRO)
Operasi tambang batu bara PT Adaro Indonesia (Foto: laman PT Adaro Energy Indonesia Tbk/ADRO)

 

6. Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek selama ini membawa nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi pengayom dan penolong kesengsaraan umum untuk menghimpun elemen Masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak masuknya tambang emas di kabupaten Trenggalek yang mengancam ruang hidup masyarakat. Melalui keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah, maka Pemuda Muhammadiyah Trenggalek tidak punya lagi legitimasi untuk mengajak masyarakat menolak tambang emas di Trenggalek.

7. Bilamana Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak merubah keputusan menerima IUP dari pemerintah, maka Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PP Muhammadiyah saat ini, yang menafikan fatwa Majelis Tarjih, Legal Opinion Majelis Hukum dan HAM, Pendapat Hukum LBH Advokasi Publik Muhammadiyah, Kertas Kebijakan LHKP. masukan dari beberapa PWM dan kajian anggota PP Muhammadiyah sendiri yang membidangi Hukum, HAM dan LHKP.

8. Mendesak PP Muhammadiyah untuk membawa permasalahan Ijin Usaha Pertambangan ke dalam forum Tanwir Muhammadiyah, karena diterimanya IUP melalui Konsolidasi Nasional yang digelar secara tertutup tanggal 27-28 Juli 2024 di Universitas “Aisyiyah Yogyakarta dinilai tidak transparan dan cacat organisasi.

Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya