Tergiur Gaji Fantastis, Warga Sukabumi jadi Korban TPPO di Myanmar hanya Terima Upah Rp3 Juta

Sebuah video viral berisi permintaan tolong yang disampaikan seorang pria dan rekan-rekannya. Diketahui pria itu bernama Samsul Hasan, warga Sukabumi yang jadi korban TPPO di Myanmar.

oleh Fira Syahrin diperbarui 15 Sep 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2024, 01:00 WIB
Warga asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO di Myanmar, disekap dan meminta tolong dipulangkan ke tanah air (Liputan6.com/Istimewa).
Warga asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO di Myanmar, disekap dan meminta tolong dipulangkan ke tanah air (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Sukabumi - Video seorang pria yang menyatakan tengah disekap di negara Myanmar dan meminta pertolongan bersama rekan-rekannya, viral di media sosial. Diketahui, pria itu bernama Samsul Hasan warga asal Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Kabar itu dibenarkan Camat Kebonpedes, Nani Rusyanti. Ia mengatakan, lima orang yang ada dalam video tersebut merupakan warganya, dari empat desa berbeda. Dipastikan warganya itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Itu benar warga Kebonpedes, kelima warga ini, empat orang warga Desa Kebonpedes dan satu korban lainnya merupakan warga Desa Jambenenggang,” kata Nani kepada awak media, Jumat (13/9/2024).

Sementara itu, Muh Dania Ramadhan selaku keluarga korban mengatakan, saudaranya itu berangkat ke luar negeri untuk bekerja yang bermula dari ajakan teman. 

Alih-alih mendapat kabar gembira, keluarga justru sempat hilang kontak dengan Samsul hingga video tersebut viral. Bahkan, dia mengaku, pihak keluarga sempat diminta uang sebesar Rp50 juta untuk bisa memulangkan Samsul.

“Ajakan dari temannya yang sudah ada disana. Pertama itu ke Thailand tapi lama kelamaan dipindah ke Myanmar,” ujar Samsul.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah menyebut, ada 11 orang warga asal Sukabumi yang dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

“Kan negara konflik, sementara KBRI tidak punya kewenangan untuk mengambil warga negaranya ke tempat asal dan itu berbahaya sekali. Karena di sana yang paling banyak berkuasa adalah pemberontak,” ungkap Jejen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Iming-iming Digaji Rp35 Juta jadi Admin Perusahaan

Pihak SBMI Sukabumi menjelaskan, ke-11 warga yang menjadi korban TPPO ini awalnya menerima ajakan oleh temannya dan dijanjikan mendapat pekerjaan di Thailand dengan upah sebesar Rp35 juta per bulannya.

Korban berangkat menggunakan visa turis. Komunikasi perjanjian kerja itu pun dilakukan via telepon. Mereka dikabarkan pergi dengan waktu yang berbeda, sejak bulan Mei-Juni 2024.

“Ditelepon sama temennya buat kerja di Thailand, buat paspor disana sudah ada yang jemput disana. Tapi, itu ternyata dia diseberangkan ke negara yang konflik Myanmar,” jelasnya.

Dia mengatakan, korban dijanjikan kerja sebagai admin perusahaan yang ada di negara tersebut. Namun, pada kenyataannya mereka hanya mendapat upah dibawah di bawah Rp10 juta. 

“Kerjanya sebagai admin di salah satu perusahaan, jadi korban tergiur dengan iming-iming gaji sebesar 35 juta per bulan katanya. Namun, faktanya korban hanya terima gaji kecil. Mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp6,5 juta per bulannya,” ungkapnya.

Hingga saat ini SBMI Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk bisa memulangkan Warga Negara Indonesia tersebut ke tanah air.

  

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya