Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terkait 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan, tersangka berinisial HR (27) yang merupakan seorang karyawan swasta. Dia diketahui turut berada dalam rombongan pemulangan dan diduga bertugas sebagai perekrut.
Baca Juga
Kepada korban, HR menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun mereka justru diberangkatkan ke wilayah konflik Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.
Advertisement
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” tutur Nurul kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta, termasuk tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.
Hanya saja, setibanya di Myanmar mereka diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.
Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya pernah berulang kali bekerja online scam. Polisi pun mengidentifikasi adanya lima terduga pelaku lain berinisial BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Sejauh ini, Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI," jelas Nurul.
Adapun tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.
Jangan Mudah Tergiur Gaji Besar Kerja di Luar Negeri
Brigjen Nurul Azizah mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri, yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.
"Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi," Nurul menandaskan.
Advertisement
