Cerita Nofriana, Perempuan NTT yang jadi Korban TPPO di Jawa Barat

Selama bekerja, korban merasa tertekan dan ingin pulang. Namun pihak PT. Tamara Gempita Utama mewajibkan pembayaran biaya transportasi serta makan harian yang terus bertambah setiap hari

oleh Ola Keda Diperbarui 28 Feb 2025, 01:30 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 01:30 WIB
Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT saat menjemput korban di Jawa Barat. (Liputan6.com/Istimewa)
Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT saat menjemput korban di Jawa Barat. (Liputan6.com/Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Nofriana Ribka Tanggela, seorang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diselamatkan Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT di Cikampek, Jawa Barat, Selasa 25 Februari 2025.

Korban diketahui direkrut secara non-prosedural oleh PT Tamara Gempita Utama dan dipekerjakan sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD).

Tim yang mendapat laporan, langsung berkoordinasi dengan Satgas TPPO Bareskrim Polri, lalu mendatangi PT Tamara Gempita Utama.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan selama bekerja, korban merasa tertekan dan ingin pulang. Namun pihak PT. Tamara Gempita Utama mewajibkan pembayaran biaya transportasi serta makan harian yang terus bertambah setiap hari.

Setelah membayar seluruh hutang korban sebesar Rp. 7 juta, korban akhirnya diserahkan ke tim Polda NTT akhirnya bisa membawa pulang korban.

“Korban dijemput oleh tim yang dipimpin AKP Yance Kadiaman setelah membayar sejumlah uang atas permintaan pihak perekrut," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis 27 Februari 2025.

Saat ini, korban telah dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada Sabtu, 1 Maret 2025 mendatang.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Minta Klarifikasi Perekrut

Menurut Henry, untuk mengungkap tuntas kasus itu, Polda NTT telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025 di ruangan Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perekrutan tenaga kerja yang melanggar hukum, khususnya yang merugikan masyarakat NTT,” tegas Kombes Pol. Henry.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi TPPO.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya