Liputan6.com, Jakarta - Selama beberapa hari terakhir, tagar Kabur Aja Dulu banyak disinggung di media sosial. Tagar ini dinilai mencerminkan kekecewaan sejumlah orang terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik di tanah air, sehingga memiliki keinginan untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) turut merespons ramainya #KaburAjaDulu di media sosial.
Advertisement
Baca Juga
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan dengan proses yang benar dan jalur yang legal," demikian pesan dari Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha kepada awak media dalam jumpa pers pada Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Menurut Judha, dari 67.297 jumlah kasus WNI pada tahun 2024, mayoritas kasus pelanggaran keimigrasian.
"Artinya apa? Banyak warga negara kita bekerja di luar negeri masih melalui jalur non-prosedural. Jadi, pola imigrasinya belum aman."
"Nah, ke depan kita ingin dorong migrasi aman perlu kita tingkatkan. Jadi, pertama tentunya kita kuatkan tata kelola migrasi yang murah, mudah, dan aman. Kemudian ketika pola migrasinya sudah tercipta, penegakan hukum kita lakukan."
Judha menambahkan, "Kalau kita lihat di media sosial (tagar) ayo kita ke luar negeri, tapi kalau itu dilakukan dengan cara yang tidak aman justru yang terjadi adalah kasus-kasus online scamming."
"Kan banyak bekerja di luar negeri, tapi kemudian tidak dilengkapi dengan visa kerja. Tanda tangan kontrak sejak awal, dia tidak paham kredibilitas perusahaannya."
"Masyarakat harus mematuhi prosedur, kalau sudah tahu ada modus penipuan atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), jangan memaksakan diri untuk ikut tren."
Kemlu RI menyebutkan bahwa jumlah kasus WNI pada 2024 meningkat dibanding tahun sebelumnya, yakni sekitar 53.598 kasus.