Liputan6.com, Serang - Cawagub Banten 2024, Ade Sumardi, ternyata masih berstatus sebagai anggota DPRD Banten terpilih periode 2024-2029. Mantan Wabup Lebak dua periode itu, telah ditetapkan oleh KPU sebagai salah satu peserta Pilgub Banten 2024.
Menurut KPU Banten, pencalonan Ade Sumardi tetap dinyatakan sah meski masih berstatus sebagai anggota DPRD Banten terpilih periode 2024-2029. Karenanya, dia bisa mengikuti pengundian nomor urut yang dilakukan pada Selasa sore, 23 September 2024.
Advertisement
"Prosesnya ini calonnya, ada pencalonan dan syarat calon, kemudian kalau misalnya ada hal lain itu tentu menjadi wilayah yang bisa tempuh dalam aspek administrasi negara yang kita lalui bersama," ujar Mohammad Ihsan, Ketua KPU Banten, di kantornya, Selasa, (23/9/2024).
Advertisement
Meski belum berhenti sebagai anggota legislatif, pencalonan Ade Sumardi dinyatakan memenuhi syarat, karena telah melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Banten terpilih periode 2024-2029.
Bahkan, seluruh berkas pendaftaran Ade Sumardi telah dinyatakan lengkap saat dirinya mendaftarkan diri ke KPU Banten.
"Sudah terpenuhi syarat pencalonannya, sehingga kita tetapkan dan hari ini proses pengundian nomor urut juga dihadiri Pak Ade," jelasnya.
KPU Klaim Tahapan Dilakukan Terbuka
KPU Banten memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan masyarakat umum.
Usai pengundian nomor urut Pilgub Banten 2024, KPU akan menggelar kampanye damai hang direncanakan berlangsung Rabu, 24 September 2024 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon.
"Mekanisme dalam proses ini dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat Banten dan kita semuanya. Habis ini kita akan melaksanakan deklarasi kampanye damai," ucapnya.
Advertisement