Selisih Paham di Jalan Raya, 4 Mahasiswa Diringkus Polisi Usai Tusuk Korban Pakai Pisau

Tiga korban mengalami luka sabetan senjata tajam usai terlibat cekcok di jalan raya. Sebanyak 4 orang mahasiswa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

oleh Fira Syahrin diperbarui 02 Okt 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 01:00 WIB
Empat mahasiswa diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai terlibat penusukan di jalan raya (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Empat mahasiswa diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai terlibat penusukan di jalan raya (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi Sebanyak 4 orang mahasiswa diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai terlibat aksi adu mulut berujung penganiayaan dengan senjata tajam di jalan raya. 

Insiden penusukan itu terjadi di Jalan R Syamsudin, Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (29/9/2024) dini hari. Kronologi kejadian itu bermula saat keempat pelaku inisial MGK (19), DFA (19), AA (19), dan RDR (19) yang sedang nongkrong bersama temannya, di Jalan Dewi Sartika, Cikole.

Merasa terganggu dengan suara knalpot sepeda motor yang melintas, lantas mereka mengejar motor tersebut, namun tak terkejar. Di tengah perjalanan mengejar motor inilah para pelaku berpapasan dan hampir bertabrakan dengan kendaraan korban.

“Lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor, dan terjadilah cekcok antara korban dan pelaku. Kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah muka pelaku, yang selanjutnya para pelaku membalas pukulan,” terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Senin (30/9/2024).

Tak berselang lama, teman korban datang ke lokasi kejadian untuk menolong disusul aksi pemukulan kepada salah satu pelaku. Para pelaku yang berjumlah lebih banyak ini kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat kejadian ini, ketiga korban inisial MRF (19), I (24), R (24) menderita luka sabetan senjata tajam di bagian lengan, bahu, serta pelipis sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

“Dan pelaku inisial MGK alias Gibran mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengayunkan sajam tersebut secara membabi buta sehingga melukai para korban dan teman pelaku,” terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kelompok Bermotor Alumni dari Beberapa SMA Negeri di Sukabumi

Empat mahasiswa diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai terlibat penusukan di jalan raya (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Empat mahasiswa diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai terlibat penusukan di jalan raya (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan dengan senjata tersebut polisi turut menyita barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merek dan sebqilah senjata tajam jenis pisau.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, para pelaku mahasiswa diduga tergabung dalam sebuah komunitas bermotor yang mengatasnamakan alumni dan pelajar beberapa SMA Negeri di Kota Sukabumi.

“Komunitasnya, itu Mild. Mild itu satu kelompok motor yang bervariasi, baik motor matic atau apapun di situ. Kami masih mendalami apa itu geng motor atau kelompok motor karena kelompok-kelompok motor ini juga saat ini banyak disusupi geng motor,” ujar Bagus.      

“Iya mereka alumni SMA Negeri, ada yang mahasiswa, sudah lulus SMA belum punya pekerjaan, ada yang masih sekolah juga tapi kebanyakan mahasiswa,” sambung dia.

Polisi menghimbau, agar masyarakat bisa bersama membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Pihaknya juga tak segan melakukan tindakan tegas terukur, terhadap pelaku tindakan kejahatan. 

“Kami masih dalami, karena kedua-duanya baik yang dipukul helm maupun menusuk sama-sama pelaku. Kita baru menerima satu LP, sedangkan korban yang memukul helm sampai saat ini masih dirawat di RS tapi kami tetap arahkan korban ini pelaku juga dan akan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Keempatnya terancam kena pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat pidana penjara paling lama 9 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya