Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, menggelar apel deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), Selasa (15/10/2024). Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat komitmen untuk menjaga integritas dan keamanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Kemenkumham Bangka Belitung (Babel), Kunrat Kasmiri, mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen yang harus dijaga dan diterapkan dalam keseharian.
Ia juga menekankan kepada seluruh pegawai dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk tidak terlibat dalam peredaran Halinar di lingkungan lapas. Bahkan akan menindak tegas yang melakukan pelanggaran halinar di dalam Lapas.
Advertisement
Baca Juga
“Ikrar Zero Halinar ini bukan hanya formalitas, namun sebuah tanggung jawab yang harus dilakukan petugas dan merupakan bentuk profesionalisme pegawai dalam bertugas,” ujar Kunrat.
Sementara itu, Kepala Lapas Pangkalpinang, Hidayat, menjelaskan zero Halinar merupakan salah satu program untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan bebas dari pelanggaran hukum, khususnya pelanggaran halinar.
Hidayat berharap, para WBP dan pegawai dapat berkomitmen untuk menerapkan zero Halinar, sehingga dapat menjadi contoh baik bagi UPT Pemasyarakatan lainnya.
“Lapas Pangkalpinang dipercaya menjadi pilot project zero Halinar bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel,” pungkasnya.
Pihaknya juga menegaskan akan mengedepankan deteksi dini sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap kejadian yang tidak dapat terduga. Langkah ini sejalan dengan 3 kunci pemasyarajtan maju yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergitas.