Penerapan Restorative Justice Dinilai Mampu Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Total penghuni tahanan di lapas, rutan dan LPKA pada Kanwil Kemenkumham Babel hingga 14 Oktober 2024 mencapai 2.808 orang. Jumlah tersebut melebihi kapasitas yang seharusnya hanya untuk 1.364 orang.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 16 Okt 2024, 21:36 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 14:09 WIB
Dilkumjakpol
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (Dilkumjakpol-Plus) 2024. Hal ini guna mengetasi overcrowded (kelebihan kapasitas) di sejumlah lembaga permasyarakatan (lapas).

"Kegiatan ini untuk mencegah penghuni lapas dan rutan di Kepulauan Babel yang sudah melebihi kapasitas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu (16/10/2024).

Ia mengatakan total penghuni tahanan di lapas, rutan dan LPKA pada Kanwil Kemenkumham Babel hingga 14 Oktober 2024 mencapai 2.808 orang. Jumlah tersebut melebihi kapasitas yang seharusnya hanya untuk 1.364 orang.

Bahkan untuk mengatasi hal tersebut, Harun Sulianto, telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 402 WBP dan cuti bersyarat kepada 315 WBP. Upaya tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Diharapkan pencegahan overcrowded melalui penerapan restorative justice di wilayah Babel terus dapat berjalan sesuai kewenangan yang ada menurut peraturan per Undang-undangan yang berlaku," harap Harun.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Suwidya mengatakan untuk meminimalisir terjadinya kelebihan kapasitas di lapas, perlu dibangun sinergi dan persamaan persepsi antar Criminal Justice System. Hal ini tanpa intervensi terhadap ruang lingkup masing-masing secara kasuistik.

Semisal, menerapkan restorative justice pada tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp 2.5 juta atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat. Lalu tindak pidana merupakan delik aduan, serta dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam satu dakwaan.

"Sesuai data perkara Pengadilan Tinggi Babel, perkara yang paling banyak menyumbang overcrowding di lapas yaitu narkotika dan pencurian," katanya.

Hal senada dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, M. Teguh Darmawan. Ia menilai restorative justice memberikan kontribusi terhadap pengurangan overcrowding di dalam Lapas.

"Kejaksaan Tinggi telah menerapkan restorative justice, salah satunya restorative justice bagi kasus narkotika. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tersangka tersebut tidak terafiliasi dengan sindikat narkotika," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya