Liputan6.com, Kendari- Sidang perdana Supriyani guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh menganiaya anak anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito Konawe Selatan, berlangsung perdana di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).Â
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Majelis Hakim PN Andoolo dipimpin oleh Hakim Ketua Stevie Rosano dan dua Hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo.Â
Baca Juga
Pada sidang perdana kasus Supriyani, Polda Sultra menurunkan 500 personil gabungan untuk mengamankan jalannya sidang. Personel sebanyak ini berasal dari 180 personel Polres Konawe Selatan, 150 anggota Polda dan 150 anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara.Â
Advertisement
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Sam Kabag Ops Polres Konawe Selatan AKP Ismail mengatakan, personel sebanyak ini bukan sebagai pengamanan yang berlebihan terhadap kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan. Namun, hal ini untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan selama jalannya sidang.Â
"Kami mendapat adanya informasi, masa yang akan menghadiri sebanyak 1.650 orang, jumlah sebanyak ini berasal dari guru di Konawe Selatan dan warga yang bergabung dalam OKP," ujar AKP Ismail.Â
"Pengunjung sidang Supriyani akan diperkirakan datang kurang lebih 1.650 yang akan datang Jadi kami hanya mengestimasi sepertiga dari jumlah untuk kekuatan yang kami turunkan," pungkasnya.
Kasus Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi
Sebelumnya diberitakan, Supriyani (36) seorang guru di Konawe Selatan harus mendekam di Lapas Perempuan Kendari usai dipaksa mengakui telah menganiaya seorang bocah kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan. Sejak Rabu (16/10/2024), guru yang masih berstatus honorer itu, mendekam di balik jeruji besi.
Pada April 2024, setelah kasus bergulir di polisi, pihak Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga bocah SD yang mengaku dipukul. Alasannya, dia membantah menganiaya bocah SD tersebut.
Namun, pihak orangtua murid, tidak mau mengamini permintaan guru honorer yang mengajar sejak 2009 itu. Kata pihak keluarga Supriani, orangtua bocah SD yang mengaku dianiaya itu sempat meminta uang damai hingga Rp50 juta. Namun, Supriani tidak menyanggupi karena tak memiliki uang. Selain itu, Supriani juga tidak memukul korban.Â
Supriyani merupakan seorang guru honorer yang menerima insentif tiap tiga bulan sekali. Gajinya tiap bulan sebesar Rp300 ribu. Belum lagi, dia harus menghidupi dua orang anaknya. Sedangkan suaminya, seorang petani di kampung.
Advertisement