Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Terjerat OTT KPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah baru-baru ini terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 25 Nov 2024, 18:41 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 18:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Melalui penangkapan tersebut KPK menyita uang tunai sekitar Rp 7 miliar.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengutip dari Antara.

Berdasarkan penjelasannya uang yang disita oleh tim penyidik KPK didapatkan dari empat lokasi berbeda. Di antaranya sebanyak Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman.

Kemudian uang Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera. Serta menemukan uang Rp 370 juta di mobil Rohidin dan Rp 6,5 miliar di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Melalui OTT tersebut penyidik KPK mengungkapkan ada sekitar delapan orang yang ditangkap mulai dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, lalu ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Adapun berikutnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi.

Dua lainnya adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernset Parera hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Namun, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Rohidin Mersyah, Isnans Fajri, dan Eviransyah alias Anca. Ketiganya telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Profil Rohidin Mersyah

Rohidin Mersyah
Rohidin Mersyah (Foto: Wikipedia)

Melansir dari Antara Rohidin Mersyah merupakan kelahiran 9 Januari 1970 di Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan. Rohidin juga mempunyai gelar adat Rajo Agung II dan dikenal publik sebagai Gubernur Bengkulu.

Pria berusia 54 tahun itu juga kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu dalam Pilkada tahun ini. Sementara itu, dalam kariernya Rohidin telah menduduki sejumlah jabatan strategis di pemerintah daerah.

Dia pernah menjabat jadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021 dan jadi Wakil Gubernur periode 2016-2017. Kemudian Rohidin juga terpilih menjadi Gubernur Bengkulu sejak 2018.

Tahun ini Rohidin kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur namun beberapa hari menjelang Pilkada serentak dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi dan terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

Melalui operasi tersebut pihak KPK menyita sekitar Rp 7 miliar dan diduga telah memeras anak buahnya untuk membiayai pencalonannya di Pilkada 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya