Bea Cukai Gorontalo Tangkap Pemasok Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Pada 2023, Bea Cukai Gorontalo bersama APH melaksanakan 13 operasi yang menghasilkan 37 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 137.140 batang rokok ilegal berhasil disita.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Des 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 01:00 WIB
Bea Cukai Gorontalo
Bea Cukai Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil mengamankan 490.820 batang rokok ilegal dalam operasi sepanjang 2023 hingga 2024 (Arfaandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Bea Cukai Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil mengamankan 490.820 batang rokok ilegal dalam operasi sepanjang 2023 hingga 2024. Operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara.

Pada 2023, Bea Cukai Gorontalo bersama APH melaksanakan 13 operasi yang menghasilkan 37 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 137.140 batang rokok ilegal berhasil disita. Sementara itu, pada 2024, mereka melaksanakan jumlah operasi yang sama, menghasilkan 42 penindakan dengan total barang bukti mencapai 387.500 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, mengungkapkan total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp317.827.900. "Dalam dua tahun terakhir, kami telah melakukan 79 penindakan dan berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/12/2024).

Simak juga video pilihan berikut:

Amankan Tersangka

tersangka
Tersangka pengedar rokok ilegal di Gorontalo (Arfaandi Ibrahim/Liputan6.com)

Ade menjelaskan, salah satu penindakan terbesar dilakukan pada 2-5 Desember 2024, hasil kerja sama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Gorontalo. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 208.680 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Dari penindakan itu, satu tersangka berinisial “D” telah ditetapkan. Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut. "Kasus ini menjadi salah satu prioritas penyidikan kami, sebagai bagian dari tindak pidana di bidang cukai," jelas Ade.

Ade Zirwan menegaskan, keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai, APH, dan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan membeli produk yang memiliki pita cukai asli. "Masyarakat dapat melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai atau aparat terkait. Dengan kerja sama ini, kami optimistis mampu melindungi penerimaan negara sekaligus masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya