Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI PT LEB

Berdasarkan hasil penyidikan, Dawam diduga menerima dana PI sebesar Rp322 juta dari total kerugian negara yang mencapai Rp275,5 miliar.

oleh Ardi Munthe diperbarui 18 Des 2024, 21:52 WIB
Diterbitkan 18 Des 2024, 21:51 WIB
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, diperiksa oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di wilayah kerja (WK) Oses. Berdasarkan hasil penyidikan, Dawam diduga menerima dana PI sebesar Rp322 juta dari total kerugian negara yang mencapai Rp275,5 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa pemeriksaan ini melibatkan dua saksi, yakni dari pihak PHE Oses dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Namun, yang hadir dalam pemeriksaan Selasa (17/12/2024) hanya perwakilan dari Pemkab Lampung Timur, yakni Dawam Raharjo.

"Kami telah memeriksa DR (Dawam Raharjo) terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh di Lampung Timur serta pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang sebagian modal awalnya bersumber dari Pemkab Lampung Timur sebesar 8,79% atau senilai Rp18,88 miliar," ungkap Armen, Rabu (18/12/2024).

Menurut Armen, dana tersebut diterima PDAM Way Guruh dan digunakan secara melawan hukum.

Dari total dana itu, Rp15,6 miliar disetorkan ke kas daerah, sementara Dawam sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) menerima Rp322 juta. Selain itu, Rp2,8 miliar digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh.

"Dalam proses penyidikan, DR telah mengembalikan dana yang diterima. Uang tersebut kini telah disita oleh tim Pidsus Kejati Lampung," tambahnya.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi dan pihak-pihak yang terlibat.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya