Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA telah menjatuhkan enam vonis hukuman mati terhadap tujuh terpidana dalam kasus narkotika sepanjang 2024. Langkah ini diklaim menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional.
Ketua PN Tanjungkarang, Salman Alfarasi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dampak luas kejahatan narkotika terhadap masyarakat.
Baca Juga
"Kami menangani 660 kasus narkotika sepanjang tahun ini, dan enam di antaranya berakhir dengan vonis hukuman mati. Ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap ancaman serius dari peredaran narkoba," kata Salman dalam konferensi pers akhir tahun di Aula PN Tanjungkarang, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Pada tahun 2024, PN Tanjungkarang memutuskan vonis mati untuk tiga kasus baru, yaitu:
231/Pid.Sus/2024/PN Tjk
550/Pid.Sus/2024/PN Tjk
551/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Selain itu, tiga perkara dari tahun 2023 juga diputuskan pada 2024, yaitu:
827/Pid.Sus/2023/PN Tjk
828/Pid.Sus/2023/PN Tjk
963/Pid.Sus/2023/PN Tjk
Ketujuh terpidana dalam perkara-perkara tersebut terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berskala besar, termasuk kasus penyelundupan lintas negara. Hukuman mati diterapkan sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera.
"Secara keseluruhan, PN Tanjungkarang menangani 1.236 perkara pidana umum sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 1.175 perkara telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 83,01 persen," sebutnya.
Selain kasus narkotika, PN Tanjungkarang juga memproses berbagai tindak pidana lainnya, termasuk pencurian (210 kasus), penggelapan (75 kasus), dan penipuan (43 kasus).
"Langkah tegas yang kami ambil ini menunjukkan keseriusan lembaga hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika," dia memungkasi.
Â
Â