Sepanjang 2024, Bidang Pidsus Kejati Sulsel Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp19 M 

Bidang Pidsus Kejati Sulsel klaim selamatkan kerugian negara sebesar Rp19 miliar lebih sepanjang Tahun 2024.

oleh Eka Hakim diperbarui 31 Des 2024, 21:08 WIB
Diterbitkan 31 Des 2024, 20:58 WIB
Kejati Sulsel merilis capaian kinerja selama Tahun 2024. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kejati Sulsel merilis capaian kinerja selama Tahun 2024. (Liputan6.com/Eka Hakim)

 

Liputan6.com, Makassar Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulsel klaim berhasil melakukan beberapa capaian sepanjang Tahun 2024, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur bersama jajaran telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 128 perkara. Di mana Kejati sebanyak 31 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 85 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 12 perkara.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang Pidsus tersebut yang ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 112 perkara, yakni Kejati sebanyak 11 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 84 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 20 perkara. 

Sementara untuk tahap pra penuntutan sebanyak 139 perkara. Di mana Kejati sebanyak 42 perkara, dengan rincian Kejati Sulsel 8 perkara, perkara yang diterima dari penyidikan Polda Sulsel 34 perkara, perkara dari hasil penyidikan Kanwil Pajak sebanyak 4 perkara, penanganan pra penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 7 perkara.

"Selanjutnya, di tahap penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 135 perkara yang terdiri dari Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 130 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara," kata Jabal dalam keterangan persnya mengenai kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sepanjang Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (31/12/2024).

Ia menyebutkan, saat ini perkara yang sudah rampung penyidikannya dan dilimpahkan ke tahap persidangan untuk diperiksa serta diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yaitu perkara tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah unit Kalosi Cabang Enrekang dengan terdakwa Muhammad Said yang didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.080.041.365.

Sementara, Upaya Hukum perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 116 perkara di mana upaya banding sebanyak 11 perkara, kasasi sebanyak 89 perkara, dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 16 perkara.

Adapun perkara kasasi yang masih berjalan ditangani penuntut umum pada Kejati Sulsel, di antaranya perkara atas nama terdakwa Faisal Sahing selaku Pelaksana Harian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kasus tindak pidana korupsi penambangan dan penjualan pasir laut.

Selain itu ada kasasi perkara atas nama terdakwa Hamzah Ahmad selaku Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kota Makassar Tahun 2019 dan Direktur Umum Perumda Kota Makassar Tahun 2020 dalam kasus tindak pidana korupsi pada PDAM Kota Makassar terkait pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun buku 2018 dan tahun buku 2019.

Selanjutnya kasasi perkara mafia tanah, atas nama terdakwa Andi Akhyar Anwar selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada BPN Wajo dkk dalam kasus tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pada kegiatan pembangunan bendungan Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel yang ditangani sepanjang tahun 2024 sebesar Rp91.264.102.116.

“Rinciannya, kerugian negara di tahap penyidikan Kejati sebesar Rp29.172.082.492, penyidikan di Kejaksaan Negeri sebesar Rp61.581.571.807 dan penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp510.447.817,” kata Soetarmi.

Dari kerugian negara sebesar Rp91.264.102.116, upaya jajaran Pidsus di wilayah Kejati Sulsel berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp19.257.248.795.

“Adapun rincian upaya penyelamatan keuangan negara tersebut yaitu penyidik pidsus Kejati Sulsel sebesar Rp5.016.882.560, penyidik pada Kejaksaan Negeri sebesar Rp13.881.508.417 dan penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp358.857.818,” jelas Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mengatakan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Penelusuran uang serta asset milik tersangka perlu dilakukan sebagai Upaya untuk mengembalikan kerugian negara. 

Pihaknya juga meminta semua yang terlibat untuk kooperatif serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara.

“Tim Penyidik bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” Agus menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya