Liputan6.com, Lampung - Seorang ibu di Lampung Timur, UD, warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia enam bulan. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara membacok kepala korban menggunakan golok.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa UDÂ dijerat Pasal 80 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku resmi menjadi tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan gelar perkara. Hasilnya, disimpulkan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Kombes Pol Umi, Senin (13/1/2025).
Advertisement
Meski demikian, UD belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Tersangka masih dalam pengamanan polisi di rumah sakit. Kondisinya berangsur membaik, tetapi belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini," tambahnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman pelaku. Setelah membunuh anaknya dengan dua kali tebasan golok, UD mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangannya.
Menurut keterangan saksi, pelaku diduga melakukan tindakan ini akibat depresi. UD merasa tertekan karena suaminya jarang pulang dan dikabarkan akan menikah lagi.
Polisi masih terus mendalami kasus ini sambil menunggu kondisi pelaku pulih sepenuhnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.