Handphone Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara yang Tak Terduga

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone ke salah satu narapidana

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 22 Jan 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 23:00 WIB
Petugas Lapas Banyuwangi temukan penyelundupan HP yang dimasukan ke dalam Roti (Istimewa)
Petugas Lapas Banyuwangi temukan penyelundupan HP yang dimasukan ke dalam Roti (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Banyuwangi - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone ke salah satu narapidana. Handphone itu akan diselundupkan oleh B kepada AL, seorang narapidana dengan perkara penyalahgunaan narkotika melalui layanan penitipan barang dan makanan. AL sendiri merupakan saudara kandung dari B.

Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono menyebut, handphone ditemukan saat petugas pada pos pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh B. “Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan, namun ketika petugas membelah roti yang dibawa oleh B terdapat barang yang mengganjal, petugas lantas merobek roti tersebut dan terdapat handphone di dalamnya,” ujarnya, Senin (20/1/20250

Agus menjelaskan, atas temuan tersebut petugas mengamankan B dan memanggil napi AL untuk diinterogasi dan dimintai keterangan. “Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa B akan menyelundupkan handphone tersebut kepada AL yang tidak lain adalah saudaranya,” ungkapnya

Menurutnya, tindakan yang dilakukan petugas pada pos wasrik itu sudah sesuai dengan SOP, yakni memeriksa setiap barang maupun makanan yang akan masuk kedalam Lapas. Hal itu guna meminimalisir masuknya barang terlarang ke dalam Lapas yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). “Dalam beberapa kesempatan sering kami himbau agar petugas selalu waspada dan teliti terhadap barang yang akan masuk ke dalam Lapas, para warga binaan pun selalu kami wanti-wanti untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang,” imbuhnya.

Tindakan itu, lanjut Agus, juga sebagai langkah untuk mewujudkan Lapas Banyuwangi yang bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkoba (halinar). “Kami akan menindak tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar setiap aturan yang ada,” tegasnya.

Kini, AL diberi sanksi dengan ditempatkan pada staf sel dan akan dicabut hak-haknya selama beberapa waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Untuk B selaku pengirim barang akan kami berikan sanksi larangan untuk melakukan kunjungan ke Lapas, baik untuk sekedar menitipkan barang dan makanan maupun melakukan kunjungan tatap muka,” pungkasnya.

Infografis Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya