Sebut Masuk Akpol Bayar, Pemilik Bimbel di Makassar Ditangkap Polisi

Polda Sulsel menegaskan bahwa informasi yang disebarkan tersebut adalah hoaks

oleh Fauzan diperbarui 21 Jan 2025, 22:10 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 22:01 WIB
Polda Sulsel tangkap penyebar hoaks masuk Akpol berbayar (Liputan6.com/Fauzan)
Polda Sulsel tangkap penyebar hoaks masuk Akpol berbayar (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Makassar - Sebuah tempat bimbingan belajar bernama ASN Institute terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, tempat bimbel yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu mengunggah konten yang menyebut bahwa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) berbayar. 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKPB Yerlin Tending Kate menjelaskan bahwa, ASN Institute membuat konten berupa poster website berjudul 'Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui'. Konten tersebut kemudian diunggah ke website resmi milik ASN Institute. 

"Kami tegaskan bahwa itu hoaks. Tidak ada biaya apapun untuk masuk polri," kata Yerlin, Selasa (21/1/2025). 

Hal senada disampaikan Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma bahwa masuk seleksi Akpol atau penerimaan Polri, tidak dipungut biaya atau gratis.

“Jadi saya tegaskan, masuk polri gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono menyebut bahwa terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh Mabes Polri. Polda Sulsel pun kemudian menindak lanjuti hasil patroli siber tersebut dan melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan, Bayu mengaku pihaknya menangkap 3 terduga pelaku dalam kasus penyebaran hoaks tersebut. Ketiganya adalah AIS (22), selaku pembuat artikel, AF (28), selaku marketing dan TM (34 tahun) yang merupakan pimpinan ASN Institute. 

"Dari hasil interogasi mereka mengaku melakukan itu demi menarik calon peserta didik agar bimbel di tempat mereka," ucap Bayu. 

Sementara itu, pimpinan ASN Institute, TM mengakui kesalahannya. Ia pun meminta maaf karena telah membuat konten yang menyebut bahwa masuk Akpol itu berbayar. 

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan atas informasi yang kami berikan,” akunya. 

Atas perbuatannya ketiga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 45A ayat (1) dan (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

Simak juga video pilihan berikut ini 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya