Liputan6.com, Palembang - Wacana konsensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perguruan tinggi yang diusulkan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba), turut direspon oleh Universitas Sriwijaya (Unsri).
Rektor Unsri Prof Taufik Marwa sudah mendengar wacana tersebut yang sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada pihak mana pun yang menawarkan secara langsung atau mengajak diskusi pihak Unsri terkait izin konsesi tambang yang dibahas di revisi UU Minerba.
Advertisement
Menurutnya, jika diberikan izin pengelolaan tambang, Unsri akan melihat berbagai aspek dan kemampuan mengelolanya, tidak bisa serta merta menentukan setuju tidaknya dengan potensi pengolahan tambang untuk perguruan tinggi tersebut.
Advertisement
“Kita akan mempelajari seluruh aspek kebijakan ini. Core bisnisnya perguruan tinggi adalah akademik. Apakah terima atau tidak, akan dipelajari dulu. Yang pasti, secara menyeluruh tidak serta merta ini dilihat sebuah peluang, akan dipelajari secara menyeluruh revisi UU Minerba tersebut,” ujarnya, Rabu (23/1/2025).
Baca Juga
Dia berpendapat, ada persyaratan khusus yang harus diberlakukan bagi perguruan tinggi yang akan mendapatkan IUP tersebut. Seperti mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten, fasilitas yang mendukung serta mempunyai program studi (prodi) Ilmu Pertambangan.
Lalu, kampus tersebut harus terdaftar sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), yang bisa mengelola aspek akademik dan non-akademik, yang sudah diberi kewenangan oleh pemerintah. Saat ini ada 23 kampus di Indonesia yang sudah berstatus PTNBH.
“Barangkali kurang cocok (jika tidak memenuhi syarat tersebut), walaupun dia bisa mengelola. Kita melihat SDM yang ada dulu. Tidak mungkin juga, perguruan tinggi satker yang mengelola tambang tersebut,” katanya.
Prof Taufik Marwa juga meyakini, kampus yang mempunyai SDM dan fasilitas yang mendukung, tak akan mungkin membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan saat mengelola usaha pertambangan.
Karena ada akademisi yang paham tentang konsep pelestarian lingkungan dan bisa mengkampayekan menjaga lingkungan. Salah satu caranya, yakni dengan tidak mengeksploitasi kawasan tambang secara menyeluruh, karena ada kawasan yang harus dilestarikan atau dilakukan penghijauan.
“Seperti di area yang menyebabkan penggalian, akan merusak daerah perairan dan pegunungan. Itu akan diupayakan untuk dilindungi, inilah tantangan untuk kalangan akademisi, untuk mempraktekkan teorinya,” katanya menyikapi revisi UU Minerba tersebut.
Tidak hanya menguasai teori saja, akademisi juga harus berkolaborasi dengan ahlinya dalam usaha pertambangan, agar bisa mengelola Sumber Daya Alam (SDA) berkelanjutan dalam menjaga lingkungan.
Akademisi juga bisa mengawasi pelaksanaan pengelolaan pertambangan, terlebih bisa membedakan pengelolaan SDA terbarukan dan tidak terbarukan, yang tidak akan merugikan lingkungan dan warga sekitar.
Pengelolaan SDA jika dipegang oleh perguruan tinggi, lanjut Prof Taufik, tidak semata-mata core bisnisnya menghitung untung rugi, tapi juga masih menjalankan idealis akademis dan memikirkan kesejahteraan masyarakat.
Prodi Pertambangan
“Lain halnya perusahaan swasta yang diberikan. Core bisnis mereka mengambil keuntungan, jadi mengeruk SDA, hitungannya adalah untung rugi dengan eksploitasi SDA. Jika di perguruan tinggi, itu bisa dihindarkan, karena ada aspek lain, bisa juga lokasi tambang itu jadi tempat praktek mahasiswa pertambangan. Tidak akan mengejar keuntungan dan eksploitasi SDA yang berlebihan ,” katanya.
Menyikapi protes mahasiswa dan masyarakat terkait revisi UU Minerba untuk perguruan tinggi, menurutnya hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Karena setiap orang mempunyai hak masing-masing untuk berpendapat.
Untuk mencari jalan tengahnya, harus ada diskusi terlebih dahulu untuk menampung aspirasi penolakan atau yang setuju dengan hasil revisi UU Minerba tersebut.
“Saya tidak khawatir dengan penolakan tersebut, kita akan kumpulkan yang pro kontra dan harus berikan alasan setuju dan tidak setujunya seperti apa. Tapi yang bisa menjawab itu adalah orang-orang yang paham tentang pengelolaan tambang,” katanya.
Unsri sendiri menjadi salah satu kampus negeri, yang mempunyai prodi ilmu pertambangan tertua di Indonesia. Prodi Pertambangan ada di Fakultas Teknik (FT) Unsri, yang banyak diminati calon mahasiswa setiap tahunnya dengan mengantongi akreditasi unggul.
Advertisement