Liputan6.com, Tuban - Pengamat hukum mendorong pihak kepolisian berani mengusut tuntas aktor utama dalam dugaan kasus penyelewengan 1.500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lahan kosong Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
"Kami memandang tidak ada SDM (sumber data manusia, red) yang susah dalam menyelesaikan dan mengungkap siapa pemilik BBM dan intelektual dalam perkara tersebut. Tinggal mau atau tidak itu saja," kata seorang praktisi hukum, Nang Engky Anam Suseno, Kamis (23/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Nang Engky menjelaskan, perangkat penyelidikan pihak kepolisian ini sudah lengkap. Sehingga, persoalan BBM ilegal tersebut sangat mudah untuk mengungkapkan siapa dalang utama dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Jadi agaknya mudah saja untuk mencari dan menentukan siapa pemain atau pemilik BBM tersebut," terang Engky yang juga berprofesi sebagai advokat.
Engky mencontoh bahan bakar itu diamankan polisi ketika masih berada di truk. Sehingga, sopir bisa dimintai keterangan awal terkait kepemilikan solar ilegal yang diduga tanpa ada dokumen resminya.
"Ini kejahatan terstruktur. Ilustrasinya siapa intelektualnya, operator lapangan, dan siapa eksekutornya. Semua harus dibuka di publik agar persoalan hukum terang benderang," kata pria kelahiran Kecamatan Palang tersebut.
Ia menegaskan tidak mungkin ada aktivitas dugaan penimbunan BBM jenis solar disitu tanpa ada pemiliknya. Termasuk, dia mengendus kalau aktivitas tersebut sudah berjalan lama.
"Secara otomatis aktifitas ini telah berlangsung lama. Pertanyaannya ke mana saja kita selama ini?” tegas Engky.
BBM Ilegal
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan mobil truk bernopol S 9448 HH yang membawa 4 tandon berisi 1.500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lahan kosong Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada Senin (20/1/2025).
Truk membawa solar diduga subsidi itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Dimana, solar tersebut diduga kuat berasal dari SPBU di wilayah kabupaten setempat, dan disinyalir akan dijual ke industri.
Namun begitu, Korps Bhayangkara masih belum berspekulasi lantaran masih memintai keterangan sejumlah saksi. “Kalau keterangan secara lisan, harus ada keterangan kesesuaian saksi, antara saksi, kalau hanya omongan satu orang itu bukan saksi,” terang AKP Dimas Robin A, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Advertisement