Liputan6.com, Medan - Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyalahgunaan Niaga BBM yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.
Terkait pengungkapan itu, Polrestabes Medan menetapkan 3 terduga pelaku, MAL (35), U (58) dan YTP (38). Hal itu terungkap dalam keterangan kepada awak media, Jumat, 7 Maret 2025.
Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengonfirmasi, BBM yang menjadi barang bukti Polrestabes Medan bukanlah produk dari Pertamina.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Satria juga menegaskan, truk tanki yang memuat BBM ilegal tersebut bukanlah transportir resmi Pertamina.
"BBM yang menjadi barang bukti bukan produk Pertamina, begitu pun dengan mobil tanki yang memuat barang bukti BBM tersebut bukan truk tanki resmi Pertamina," Satria mengungkapkan, Sabtu (8/3/2025).
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Dijelaskan Satria, pihaknya telah bersinergi dengan pihak aparat penegak hukum melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti BBM tersebut. Hasilnya menunjukkan cairan tersebut tidak memenuhi spesifikasi BBM yang ditetapkan Pemerintah.
Satria juga memastikan truk tanki yang digunakan untuk mengangkut bahan cairan tersebut tidak terdaftar dalam manifest Terminal BBM Medan Grup.
Sanksi yang diberikan Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut berupa penghentian operasi. Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU, dan SPBU tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk dikelola langsung oleh Pertamina.
"Kami mendukung pengungkapan kasus ini, dan siap memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan pihak kepolisian," Satria menegaskan.
Advertisement
Para Pelaku Masih Terus Menjalani Pemeriksaan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Plt Wakapolrestabes, AKBP Taryono Raharja, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menuturkan, terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
"Mereka (pelaku) dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terangnya.
Sementara itu, Satria menambahkan, pihaknya sejak awal Ramadan menambah aktivitas pemantauan Lembaga Penyalur Pertamina bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti aparat penegak hukum untuk memastikan pelayanan saat masa Satgas Ramadan dan Idul Fitri dalam keadaan yang kondusif.
"Kegiatan sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi Pertamina memang sudah rutin kami lakukan sebelum-sebelumnya," Satria menjelaskan.
Koordinasi Intensif
Pertamina Patra Niaga Sumbagut juga terus berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada Masyarakat.
Apabila masyarakat menemukan ada aktivitas yang mencurigakan di SPBU yang tidak sesuai dengan prosedur, mohon untuk bisa meneruskan informasinya melalui call center 135.
"Kami akan tindak lanjuti laporannya," Satria menandaskan.
Advertisement
Pengungkapan oleh Polrestabes Medan
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Sumbagut menyatakan akan menghentikan distribusi BBM ke SPBUÂ 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.
Penghentian usai Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap SPBU tersebut menjual Pertalite oplosan, yakni Gasoline (Bensin) kadar oktan atau Research Octane Number (RON) 87 dengan Pertalite asli.
Gasoline atau bensin dibeli bukan melalui Pertamina, melainkan SPBU membeli dari diduga gudang BBM ilegal di kawasan Kecamatan Hamparan Perak.
"Mengacu kontrak Pertamina dengan SPBU, tidak diperkenankan mengambil BBM dari pihak lain. Kami menghentikan suplai ke SPBU ini," kata Region Manager Ritel Sales Pertamina Sumbagut, Edith Indratriyadi, Jumat, 7 Maret 2025.
Dijelaskan Edith, pihaknya sudah memeriksa sampel BBM jenis Pertalite dari tanki ke laboratorium. Hasilnya, BBM jenis Pertalite yang mereka jual ke masyarakat Gasoline atau Bensin dengan RON 87 yang dicampur Pertalite.
"Jenis minyak yang ada di dalam mobil ini Gasoline bahan bakar alias bensin. Sumbernya belum tahu karena masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Dijual disini menjadi Pertalite," bebernya.
Kontrak Jasa Pengangkutan Dihentikan
Untuk mobil tanki yang digunakan mengisi BBM ke SPBU, disebutkan Edith, sebelumnya memang bekerja sama Pertamina. Namun sejak November 2023, kontrak jasa pengangkutan dihentikan. Sehingga truk tanki tersebut tak pernah lagi mengambil minyak ke Pertamina.
Tetapi, pemilik mobil diduga memanfaatkan logo dan sebagainya untuk mengelabui petugas seolah-olah mereka membawa BBM resmi dari Pertamina.
Sedangkan untuk SPBU, memiliki kuota pengambilan Pertalite sebanyak 8 ribu liter/hari dari Pertamina. Kemudian SPBU dilarang keras mengambil, menjual BBM selain dari Pertamina.
"Kami terus mendukung proses penyidikan sampai selesai. Kami siap karena pada prinsipnya pengungkapan kasus ini secara terbuka, seharusnya dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat," tandasnya.
Advertisement
