Liputan6.com, Yogyakarta - Guna mencapai target swasembada pangan Kemenkop berencana akan melakukan revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD). Menurut Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Dumairy, ide pemerintah merevitalisasi peran Koperasi Unit Desa sangat baik, sebab, peran KUD semakin terabaikan pasca reformasi 1998. “Saya kira tidak hanya revitalisasi KUD secara spesifik, tapi koperasi secara umum, itu ide bagus,” ujarnya, Sabtu 8 Februari 2025.
Dumairy menjelaskan sekitar awal tahun ‘80-an pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dan badan usaha yang cocok untuk negara ini adalah koperasi. Saat itu Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang baik naik peringkat menjadi KUD, sehingga pada saat tiap-tiap kecamatan memiliki KUD dan berkembang naik tingkat menjadi KUD Mandiri yang merupakan gabungan dari beberapa KUD yang ada. “Koperasi saat itu pun dititipi berbagai macam program dari pemerintah, dan jika bisa memenuhi 13 syarat yang diberikan maka KUD akan tingkat menjadi KUD Mandiri, yang tiap 2 tahun sekali akan dievaluasi kinerjanya,” katanya.
Advertisement
Baca Juga
Dumairy menjelaskan, perkembangan Koperasi Unit Desa cukup signifikan bahkan antar KUD saling berlomba menjadi lebih baik dan mempertahankan kinerjanya. Namun sayang, di era reformasi KUD yang sebelumnya sudah ada tersebut akhirnya terabaikan. “Sialnya rencana evaluasi tiap 2 tahun itu tidak berjalan, karena tidak lama kemudian kita mengalami reformasi,” jelasnya.
Dumairy menjelaskan, berkat peran KUD ini pula Indonesia saat itu dapat mencapai swasembada pangan. Soal target pemerintah melakukan revitalisasi Koperasi, ia yakin jika berjalan dengan baik maka Indonesia tanpa impor beras dapat terjadi seperti pada tahun 1994. “Salah satu yang berperan itu justru KUD,” jelasnya.
Dumairy mengatakan kerja sama KUD dan Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui Depot Logistik (Dolog) yang ada di daerah, lalu melalui KUD, para petani menjual hasil panennya kepada Dolog, dengan jaminan harga minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal inilah yang membuat petani jadi gemar menjual hasil panennya kepada KUD. “Hal ini tentu sangat berbeda dengan tengkulak, yang akan membeli hasil olahan mereka dengan serendah-serendahnya,” terangnya.
Dengan hal tersebut, petani akan dapat menjual hasil olahan mereka dengan harga yang layak di musim apapun, karena harga jual terendahnya berasal dari pusat. Sehingga, mereka tidak akan takut karena bahkan pada musim panen raya pun untung yang mereka dapatkan nanti pun tidak akan anjlok ataupun merugi.
Ia memberikan catatan jika revitalisasi ini dilakukan pemerintah, seperti halnya BUMDesa, perlunya perbaikan manajemen KUD dan evaluasi per 2 tahun, serta pengelolaan simpan pinjam. Selain KUD, pemerintah juga sudah mengembangkan lembaga lain, yang disebut dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), maka pemerintah harus tahu kedua lembaga ini dapat berjalan secara bersamaan. “Bisa jadi nanti ada semacam rivalitas antara BUMDesa dan KUD, padahal idenya sama, untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.
Dumairy mengingatkan pentingnya manajerial KUD adalah seseorang yang betul-betul mampu mengelola dengan baik, memiliki integritas, dan berkompeten dan tidak diserahkan pada ASN atau perangkat desa yang memiliki kewajiban lain. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan KUD dapat lebih terfokus pada meningkatkan kesejahteraan anggota dan petani.
Ia juga mengingatkan soal pengelolaan simpan pinjam, yang akan mengawasi apakah dari Kemenkop atau dari OJK. Sebab, bisa saja jika diawasi OJK, tuntutan administrasi yang mungkin akan memberatkan Koperasi Unit Desa karena dilakukan tiap dua minggu sekali.
Selain itu, kemungkinan jika OJK merasa simpan pinjam suatu koperasi tidak layak sehingga perlu ditutup pun perlu diperhatikan, karena salah satu daya tarik dari koperasi adalah simpan pinjam tersebut. Hal ini perlu dipikirkan agar tidak terjadi konflik atas dua lembaga tersebut ke depannya. “Nanti siapa yang mengawasi, kita tidak mau lagi ‘kan dengar uang nasabah atau anggota koperasi dilarikan pengurusnya?” ujarnya.