Boneka Jadi Modus Baru Penyelundupan Jaringan Narkoba Lintas Sulawesi

Lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip, tersembunyi di dalam boneka menjadi modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim Diperbarui 16 Feb 2025, 01:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2025, 01:00 WIB
Polisi Ringkus Penyuplai Narkoba ke Area Tambang Batu Bara di Kalteng
Ilustrasi sabu-sabu di daerah Gorontalo. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Resor Kota Gorontalo (Polresta Gorontalo Kota) berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim dari Sulawesi Tengah menuju Gorontalo. Seorang perempuan berinisial MD (53) ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 07.15 WITA, di rumahnya yang terletak di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penyelidikan yang dilakukan terhadap jaringan yang sudah lama terendus. Peredaran narkoba ini diduga melibatkan seorang bandar bernama Ongki, yang berada di Mautong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ongki diketahui sering mengirim narkotika ke wilayah Gorontalo.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo menggunakan jasa kurir. Setelah melakukan pemantauan, kami berhasil mengamankan tersangka MD di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” kata AKP Dimas.

Pada saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip, tersembunyi di dalam boneka yang berada dalam genggaman MD. Barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas. Setelah MD diamankan, Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas Wicaksono, melanjutkan langkah penyelidikan ke Mautong.

Tim yang dibantu oleh Sat Narkoba Polres Parimo berhasil mengamankan seorang pria berinisial YRR alias Ongki, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Ongki kemudian dibawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.MD dan YRR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika dan ditahan sejak Rabu (12/2/2025). "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat," ungkapnya.

Polresta Gorontalo Kota terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menggencarkan operasi dan penyelidikan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi lintas provinsi.

Promosi 1

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya