Liputan6.com, Makassar Sidang kasus kejahatan kesehatan yang menyeret Bos Skincare di Makassar di bawah bendera Raja Glow, Agus Salim sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Selasa 4 Maret 2025.
Advertisement
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Agus Salim selaku pemilik Apotek Ratu Bilqis.
Advertisement
Seperti diketahui Agus Salim didakwa telah memproduksi dan/atau mengedarkan Produk RG Raja Glow My Body Slim tanpa izin edar sehingga melanggar Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agus Salim, Yunus Adhi Prabowo yang merupakan Advokat dari Ikatan Apoteker Indonesia menanggapi dakwaan yang dituduhkan kepada Agus Salim dengan penuh kekecewaan, di mana seolah-olah Agus Salim merupakan bos atau orang yang memproduksi produk skincare yang mengandung bahan merkuri.
Padahal faktanya, kata dia, Agus Salim hanya pihak yang menjual obat tradisional yaitu produk bernama My Body Slim yang atas kesepakatan bersama PT Phytomed Neo Farma ditambahkan penandaan logo Raja Glow (RG) Produk My Body Slim.
“bukan produk obat kosmetik sebagaimana telah diberitakan oleh media media selama ini, produk tersebut dibeli dari PT Phytomed Neo Farma yang bergerak Pabrik Herbal, meliputi pembuatan, peracikan dan pengemasan produkmya,” katanya.
Yunus mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum sebanyak 6 orang saksi di bawah sumpah, yaitu 1 dari Kepolisian sebagai pelapor dari Polda Sulawesi Selatan, 2 mitra bisnis, 2 pramuniaga Apotek Bilqis, 1 asisten pribadi merangkap supir Agus Salim.
Dari kesaksian 5 orang saksi menyatakan bahwa produk tersebut memang didapatkan dari PT Phytomed Neo Farma, tidak ada repacking lagi, jadi produk tersebut langsung dijual kepada konsumen atau reseller Perlu kami sampaikan bahwa dalam dakwaan JPU Nomor: Reg. Perkara PDM62/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Terkait beberapa poin-poin yang dijadikan dasar dakwaan yang pertama adalah Produk Raja Glow My Body Slim dianggap produk yang tidak memiliki ijin edar dikarenakan dalam kemasan ada penambahan logo Raja Glow (RG).
"Perlu kami sampaikan, jika merujuk pada Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan obat Tradisional, obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika secara jelas disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) “hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat berupa temuan," jelas Yunus.
Demikian juga, sebut Yunus, pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa temuan hasil pengawasan obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai berikut: a. temuan minor (ringan); b. temuan mayor (sedang); dan c. temuan kritis (berat).
"Sehingga apabila merujuk pada PerBPOM No. 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika dan PerBPOM No. 25 Tahun 2023 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, penambahan logo seharusnya temuan minor karena tidak terkait dengan mutu MY BODY SLIM yang sebelumnya telah didaftarkan merujuk pada Pasal 8," ungkap Yunus.
Dia menyebutkan, tindak lanjut temuan hasil pengawasan obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa: a. pembinaan teknis; dan/atau b. sanksi administratif dapat disebut terlalu dini jika dimasukkan dalam dakwaan.
Semestinya demi hukum, kata Yunus, kliennya atas nama Agus Salim tidak dapat dipidana karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh kliennya, namun itu hanya pelanggaran administratif atau sanksi berupa pembinaan teknis atau saksi administratif yang semestinya dikenakan adalah kepada PT Phytomed Neo Farma.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sederhananya jika PT Phytomed Neo Farma keberatan tidak perlu membuat produk yang ada Logo Raja Glow nya, yang terjadi malah PT Phytomed Neo Farma sebagai pembuat kemasan dan isi produk yang untuk dijual oleh Agus Salim pada poin dakwaan yang kedua adalah Agus salim tidak melakukan pengujian ulang terhadap produknya sebelum dipasarkan pada konsumen.
"Jika merujuk Peraturan BPOM No. 29 tahun 2023 tertang persyaratan Keamanan dan Mutu Obat bahan Alam pada pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan mutu obat bahan alam yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia sebelum dan selama beredar," terang Yunus.
Dia menyebutkan, seharusnya penanggung jawab utama pada perkara ini adalah PT Phytomed Neo Farma sebagai pihak pemberi kontrak dan yang memproduksi produk-produk RG Raja Glow My Body Slim, mengingat produk, isi dan kemasan juga yang memproduksi adalah PT Phytomed Neo Farma.
“Perkara ini sangat menarik karena jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap para penjual produk-produk, sehingga perlu dikawal oleh masyarakat dan mendapatkan putusan hakim yang memberikan keadilan,” Yunus menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: