Polda Sumut Ungkap Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar, Oknum ASN Ditangkap

Kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diungkap Polda Sumut.

oleh Reza Efendi Diperbarui 06 Mar 2025, 21:04 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 21:02 WIB
Mapolda Sumut
Polda Sumut... Selengkapnya

Liputan6.com, Medan - Kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diungkap Polda Sumut.

Informasi diperoleh Liputan6.com, Kamis (6/3/2025), tersangka berinisial TMH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, ditangkap setelah diduga menipu seorang pengusaha.

"TMH ini ditangkap karena menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

Diungkapkan Yudhi Surya, pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan korban, HS.

"Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami menangkap tersangka dan menyita barang bukti," ungkapnya.

 

Promosi 1

Iming-Iming Pelaku

Ilustrasi penipuan online.
Ilustrasi penipuan (Dok. Pixabay/Mohamed_hassan)... Selengkapnya

Diterangkan Yudhi, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar, yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut.

"Tersangka juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan," bebernya.

Atas iming-iming pelaku, korban yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan.

"Polda Sumut telah melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Karena tidak kooperatif, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa dan akhirnya menangkap tersangka," Yudhi menuturkan.

Sita Barang Bukti

Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan/Canva.com.... Selengkapnya

Dipaparkan Yudhi, dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kuitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.

Pengungkapan ini menunjukan komitmen Polda Sumut dalam mengungkap kasus kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

"Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum pejabat. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan," Yudhi menegaskan.

Terkait penangkapan ini, Polda Sumut memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya