Liputan6.com, Medan - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumut, AKBP DK, dipecat tidak hormat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena mencoreng nama baik Polri.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto mengatakan, DK sempat melakukan upaya banding usai sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), namun Mabes Polri memutuskan memecatnya.
Advertisement
"Iya, sempat banding, tapi ditolak," kata Kombes Bambang Tertianto kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2025, lalu.
Advertisement
Baca Juga
Upaya banding mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut kandas. Upaya banding DK dengan harapan tetap menjadi personel polisi, tapi tetap ditolak Mabes Polri.
Diketahui, DK terjerat kasus dugaan penyuka sesama jenis. Kasus ini mencuat sejak tahun 2023 lalu, ketika AKBP DK menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.
Setelah adanya laporan, DK yang menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut kala itu diganti oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Â
Sempat Tak Punya Jabatan
Diungkapkan Kombes Bambang Tertianto, DK sempat tidak punya jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.
"Wadir, Pamen. Lalu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, ketika sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut," ungkapnya.
DK juga sempat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu. Namun, ketika menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, pada 2021 AKBP DK dicopot karena pamer hidup mewah dan bergaya hedonis.
DK merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Dia pertama kali bertugas sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Advertisement
Lulusan PTIK
Sekitar 5 tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan, DK kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), dan lulus 2007.
Setelah itu, DK ditempatkan di Polda Aceh. Dari Aceh, DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumut sebagai Kapolres Nias.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2020, AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat.