Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Arak Bali di Pelabuhan Ketapang

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam rangka operasi pekat.

oleh Hermawan Arifianto Diperbarui 13 Mar 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 23:00 WIB
Satpolairud Polresta Banyuwangi amankan penyelundupan ratusan botol miras arak dari Bali (Istimewa)
Satpolairud Polresta Banyuwangi amankan penyelundupan ratusan botol miras arak dari Bali (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Banyuwangi - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur  mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam rangka operasi pekat. Sebanyak 540 botol arak yang tidak memiliki izin edar diamankan dari seorang pelaku di atas kapal penumpang (KMP) saat bersandar di Dermaga  ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jumat (7/3/2025).

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).

Saat pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial MM(44), warga Jepara, Jawa Tengah.

Lebih lanjut Kasat Polairud menjelaskan bahwa petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 ml yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama S di Denpasar, Bali, Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti  diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Polairud menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal," tegas Wahyudi.

Polresta Banyuwangi akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.

Promosi 1
Infografis miras oplosan berujung maut
Infografis miras oplosan berujung maut... Selengkapnya

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya