Simak, Cara Penukaran Uang Baru BI untuk Sambut Lebaran

Menjelang lebaran di Indonesia terdapat salah satu tradisi yang selalu dilakukan oleh masyarakat yaitu menukarkan uang baru. Berikut ini dapat diperhatikan cara penukaran uang baru dari Bank Indonesia.

oleh Natasa Kumalasah Putri Diperbarui 20 Mar 2025, 14:11 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 14:11 WIB
Ilustrasi Penukaran uang baru (Istimewa)
Ilustrasi Penukaran uang baru (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2025 menjadi perayaan yang dinantikan masyarakat terutama umat Muslim. Adapun menjelang lebaran salah satu tradisi yang selalu dinantikan oleh masyarakat Indonesia adalah penukaran uang baru.

Uang baru ini biasanya digunakan untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya atau THR kepada anak-anak, keponakan, hingga sanak saudara lainnya sebagai bentuk kebahagiaan di hari kemenangan.

Tradisi ini sudah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Lebaran di Indonesia. Tak heran jika menjelang hari raya, banyak orang berbondong-bondong ke bank atau tempat penukaran uang resmi untuk menukar uang baru.

Selain itu, tingginya minat masyarakat untuk menukar uang baru menjelang Lebaran membuat Bank Indonesia dan berbagai bank lainnya menyediakan layanan khusus untuk penukaran uang.

Biasanya, bank-bank ini membuka loket khusus atau menyediakan layanan penukaran uang di berbagai titik strategis seperti pusat perbelanjaan atau area publik lainnya. Adapun pada tahun ini masyarakat yang ingin menukar uang baru harus mendaftar secara online.

Bank Indonesia juga telah membagikan panduan untuk menukar uang baru menjelang Lebaran 2025 melalui situs resminya. Melansir dari media sosial resmi BI,pendaftaran penukaran uang baru bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi atau website PINTAR BI.

Pendaftaran tersebut dilakukan sebelum menukarkan langsung ke cabang-cabang terdekat Bank Indonesia atau Bank lainnya. Berikut ini dapat diperhatikan syarat, cara daftar, hingga jadwalnya.

Promosi 1

Syarat Penukaran Uang Baru 2025

[Bintang] Mudik
Ilustrasi Uang Baru (Sumber Foto: Instagram/foodirectory)... Selengkapnya

Penukaran uang baru harus dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat agar proses penukarannya berjalan praktis, tertib, dan efisien. Adapun berikut ini bisa diperhatikan  syarat-syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat.

Cara Daftar Penukaran Uang Baru 2025

Penukaran Uang Baru
Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan sebesar Rp 197,6 triliun uang layak edar (ULE) untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Melansir dari situs resminya, pendaftaran penukaran uang baru 2025 bisa dilakukan setelah melakukan pendaftaran terlebih dahulu di aplikasi PINTAR. Berikut ini cara daftar penukaran uang baru 2025 yang bisa diperhatikan:

1. Buka situs aplikasi PINTAR atau melalui pintar.bi.go.id.

2. Ketika berhasil terbuka pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

3. Masyarakat dapat menentukan provinsi serta lokasi penukaran uang rupiah yang diinginkan.

4. Pilih pada daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.

5. Isi dengan benar data pemesanan mulai dari NIK KTP, nama, nomor telepon, hingga email.

6. Kemudian tentukan jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia terkait jenis pecahan.

7. Selesaikan pemesanan dan dapatkan bukti pemesanan.

8. Jika bukti pemesanan telah didapatkan, bisa ditunjukkan kepada petugas Kas Keliling di lokasi yang telah dipilih.

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025

Antusiasme Warga Menukarkan Uang Rupiah Kertas Baru
Warga menukarkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Uang rupiah kertas baru emisi 2022 terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Melansir dari situs PINTAR BI penukaran uang baru 2025 mempunyai empat periode pemesanan yang bisa diperhatikan oleh masyarakat, berikut ini di antaranya:

  • Periode I: Pemesanan 3 Maret 2025 (12.00 WIB) | Masa penukaran 4-9 Maret 2025.
  • Periode II: Pemesanan 9 Maret 2025 (09.00 WIB) | Masa penukaran 10-16 Maret 2025.
  • Periode III: Pemesanan 16 Maret 2025 (09.00 WIB) | Masa penukaran 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV: Pemesanan 23 Maret 2025 (09.00 WIB) | Masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya