Pemuda di Lampung Tega Rampas Sepeda Motor Teman Dekat, Ini Kronologinya

Aksi keji itu terjadi di wilayah Lampung Tengah dan pelaku kini telah diringkus polisi.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 11 Apr 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 20:00 WIB
Ilustrasi pembegalan motor (Istimewa)
Ilustrasi pembegalan motor (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Seorang pemuda asal Lampung Utara nekat merampas sepeda motor teman sendiri dan melempar korban ke sungai demi membawa kabur sepeda motor dan ponsel. Aksi keji itu terjadi di wilayah Lampung Tengah dan pelaku kini telah diringkus polisi. Pelaku berinisial RK (22), warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar pada Sabtu malam, (5/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. "Benar, pelaku RK berhasil kami amankan kurang dari 2 x 24 jam setelah laporan korban masuk," kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, Rabu (9/4/2025).

Yusvin menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu dialami korban berinisial MU (37) pada Kamis siang, 3 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kilometer 28, area PT Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Saat kejadian, korban dan pelaku yang dikenal sebagai teman dekat sedang berboncengan sepeda motor dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram. Korban sebelumnya meminta pelaku untuk mengantarnya mengurut. "Namun, saat melintasi area sepi di wilayah PT Humas Jaya, pelaku berpura-pura hendak mencuci tangan dan meminta korban berhenti," terangnya.

Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban berulang kali, menendangnya hingga terjatuh, lalu mencekik dan melemparnya ke sungai. "Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru keluaran 2024 milik korban serta satu unit handphone," ungkap dia.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap RK di wilayah Kotabumi, Lampung Utara, beserta barang bukti sepeda motor dan ponsel korban. "Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya