Ini Jurus Dua Emiten Produsen Bir Tambah Saham di Publik

Dua emiten produsen bir akan melakukan pemecahan nilai nominal saham pada 2014.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Sep 2014, 21:45 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2014, 21:45 WIB
Ilustrasi IHSG 2
Ilustrasi IHSG (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Dua produsen bir yang tercatat di pasar modal berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham/ stock split sebagai upaya menambah saham di publik.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), yang ditulis Rabu (10/9/2014), manajemen PT Delta Djakarta Tbk berniat untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham dalam rangka menambah saham ke publik untuk memenuhi ketentuan otoritas bursa.

Sekretaris Perusahaan PT Delta Djakarta Tbk, Alan Fernandez menuturkan, pihaknya telah melakukan pembicaraan awal dengan beberapa konsultan untuk melakukan kajian mengenai pemecahan nominal saham atau stock split. Langkah ini dilakukan sesuai persyaratan.

Saat ini pemegang saham utama dan pengendali perseroan yaitu pemerintah DKI Jakarta sebesar 23,34 persen, BP IPM Jaya sebesar 2,92 persen, dan San Miguel Malaysia sebesar 58,33 persen. Jumlah pemegang saham adalah 328 pihak.

Sementara itu, PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) juga akan melakukan pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:100 dari Rp 1.000 menjadi Rp 10.

Sehingga jumlah saham perseroan yang semual 21.070.000 saham akan menjadi 2.107.000.000 saham. Dari jumlah saham itu, sekitar 1,60 miliar saham dimiliki oleh pemegang saham pengendali yaitu Heineken International BV. Sedangkah 500,56 juta saham dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan pemegang saham utama. Diharapkan stock split selesai sebelum akhir 2014.

"Untuk melaksanakan stock split itu perseroan akan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 19 September 2014," kata Sekretaris Perusahaan PT Multi Bintang Indonesia Tbk, Maarten Hoedemaker.

Maarten menambahkan, untuk memenuhi syarat jumlah pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek paling sedikit 300 pemegang saham, perseroan belum memutuskan untuk melakukan langkah lain  selain melakukan stock split.

Dengan stock split diharapkan menambah saham perseroan di bursa efek lebih likuid sehingga akan banyak pemegang saham yang memperjualbelikan sahamnya di bursa efek.

"Untuk memenuhi jumlah pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek yakni 300 pemegang saham perseroan dengan dilakukan stock split maka perseroan berharap sebelum berakhirnya batas waktu pemenuhan ketentuan yakni 30 Januari 2016," kata Maarten. (Ahm)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya